benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama bulan Agustus 2020 kemarin, belasan kasus tindak pidana umum berhasil ditangani Satuan Reskrim Polres Nunukan.
Dalam rilis yang digelar pada Kamis (8/9/2022). Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto, mengungkapkan perkara tersebut merupakan kejahatan pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), penggelapan, penganiayaan, pengancaman sajam, kepemilikan sajam, ITE, perdagangan dan persetubuhan anak di bawah umur.
“Total perkara disidik ada 17 perkara dengan jumlah tersangka 18 orang,” ujar Ricky.
Dari 18 orang tersangka itu terdiri 17 orang laki-laki dan satu orang perempuan. Sedangkan untuk rinciannya yakni perkara yang ditangani unit Pidum Reskrim sebanyak 9 perkara, lalu perkara yang ditangani oleh unit Tipidter Satreskrim ada 2 perkara, kemudian yang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim ada satu perkara, sedangkan unit Reskrim Polsek Nunukan ada 5 perkara.
“Semuanya saat ini posisi sidik dan sudah tahap satu,” katanya.
Ricky menjelaskan, untuk modus operasi secara akumulatif yakni untuk perkara pencurian dengan pemberatan pelaku masuk ke rumah korban dengan cara merusak gembok, memanjat tembok dan merusak teralis besi di rumah korban.
Sedangkan perkara pencurian kendaraan bermotor, pelaku melakukan aksinya ketika korban lupa mencabut kunci motornya.
Lalu untuk perkara penggelapan, modus operasi pelaku yakni menggelapkan barang milik korban berupa sepeda motor, material bangunan, dan material lainnya.
“Kalau untuk perkara penganiayaan, pelaku menganiaya korban dengan sajam. Begitu juga dengan pengancaman dengan sajam, yang mana pelaku mengayunkan sajam ke arah tubuh korban,” bebernya.
Sedangkan untuk kepemilikan sajam, diketahui pelaku membawa sajam tanpa izin dari pejabat yang berwenang. Lalu terkait perkara ITE, pelaku dengan sengaja membuka kunci pola dan sandi HP milik korban tanpa izin dan sepengetahuan korban.
Termasuk perkara perdagangan, yang mana pelakunya perempuan diduga memperjual belikan pakaian bekas dari Malaysia ke wilayah Indonesia.
“Perkara anak yang di bawah umur, pelaku menjalin hubungan pacaran dengan korban yang berusia 16 tahun, lalu pelaku yang umurnya 22 tahun mengajak korban melakukan hubungan badan berkali kali,” pungkasnya.
Sekadar informasi, saat ini ke 18 pelaku tengah diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses lebih lanjut. (*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Yogi Wibawa







