Kasus Perceraian di Nunukan Meningkat, 50 Persen Didominasi Faktor Narkotika

benuanta.co.id, NUNUKAN – Maraknya peredaran narkotika, ternyata turut menjadi salah satu penyebab utama timbulnya perceraian di wilayah Kabupaten Nunukan.

Pengadilan Agama Nunukan mencatat, setidaknya perkara atau kasus perceraian didominasi oleh kasus Narkotika. Hal ini disebabkan oleh tingginya kasus peredaran maupun penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu di perbatasan Nunukan.

Humas Pengadilan Agama Nunukan, Zainal Abidin mengatakan berdasarkan data Pengadilan Agama Nunukan sepanjang tahun 2022, setidaknya 198 perkara cerai gugatan didominasi pertengkaran, sementara itu 30 persen karena faktor ekonomi dan 20 persen lainnya karena faktor external seperti perselingkuhan.

Baca Juga :  Puncak Arus Mudik Nunukan Alami Penurunan dari Tahun Lalu

“Sementara itu 50 persen merupakan cerai gugat yang dilatarbelakangi faktor akibat sang suami dianggap sebagai pengedar maupun pengguna narkotika,” ujar Zainal kepada benuanta.co.id, Rabu (7/9/2022).

Disampaikan Zainal, secara umum perkara yang ditangani sejak Januari hingga Agustus 2022 ada sebanyak 415 perkara. Kemudian, perkara yang telah diputus oleh Pengadilan Agama terdapat sekitar 300 perkara.

Baca Juga :  47 Personel Satpol PP Nunukan Terjun Langsung Amankan 5 Titik Pos Terpadu Operasi Kayan

“Perkara tersebut bermacam-macam ada yang dari perceraian, isbat nikah maupun dispensasi kawin,” ungkapnya.

Namun Zainal menjelaskan, dari 415 perkara tersebut didominasi oleh cerai gugatan dari pihak istri ke suami dan selebihnya merupakan cerai talak dari suami ke istri.

Zainal memprediksi, di tahun 2022 ini perkara perceraian akan meningkat, lantaran Pengadilan Agama Nunukan telah mencatat pada Tahun 2021 data perceraian yang telah diputus ada sebanyak 475 perkara.

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan dan BPOM Periksa Keamanan Pangan Jelang Lebaran

“Pasti akan meningkat, untuk per agustus 2022 ini saja telah sudah ada 415 perkara, jadi di bulan September hingga Desember ini masih waktu yang panjang, jadi berpotensi terjadi penambahan perkara,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *