17 Kades dan 26 Perangkat Desa di Nunukan Terdaftar di Partai Politik

benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama tahapan verifikasi administrasi Partai Politik (Politik), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nunukan menemukan belasan kepala desa yang diduga tercatut dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Komisioner Bawaslu Nunukan, Divisi Penyelesaian Sengketa, Abdul Rahman mengatakan dari 232 kepala desa yang ada di Kabupaten Nunukan, pihaknya menemukan belasan kepala desa yang tercatut sebagai anggota maupun pengurus partai politik.

“Dari hasil pengecekan data diri seluruh kepala desa yang kami lakukan, kita temukan ada 17 kepala desa yang diduga terdaftar sebagai anggota maupun pengurus parpol di Nunukan,” ujar Rahman kepada benuanta.co.id, Ahad (4/9/2022).

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

Diungkapkan Rahman, hasil pengawasan tersebut setelah dilakukannya Momerandum of Understanding (MoU) antara Bawaslu dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Nunukan, sehingga data yang dimiliki DPMD bisa diakses oleh Bawaslu.

Kepala desa, Bawaslu juga menemukan 26 orang perangkat desa yang terdata sebagai pengurus partai politik di tingkat kecamatan.

Sejatinya larangan masuk dalam kepengurusan partai politik bagi kepala desa dan perangkat desa tertuang dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Melalui kerjasama itu Bawaslu mendapatkan akses untuk mengecek langsung data-data yang berhubungan dengan larangan keanggotaan bagi anggota Parpol. Di antaranya, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, penyelenggara Pemilu, kepala desa dan perangkat desa serta petugas program keluarga harapan (PKH).

Baca Juga :  DKUKMPP Nunukan dan BPOM Periksa Keamanan Pangan Jelang Lebaran

“Untuk TNI/Polri, penyelenggara pemilu dan kepala desa itu sudah jelas dilarang terlibat dalam parpol, itu aturannya jelas di dalam PKPU Nomor 4 tahun 2022,” ungkapnya.

Tidak hanya kepala desa dan perangkat desa, Bawaslu juga menemukan satu petugas PKH dari Dinas Sosial dan Pemberdayaan Perempuan (DSPP) Nunukan yang diduga tercatut dalam Sipol KPU.

Baca Juga :  Bupati Irwan Sabri Ikut Berburu Takjil di Pasar Ramadan

Rahman mengatakan, larangan bagi petugas PKH untuk tergabung dalam parpol telah di atur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 01/LJS/08/2018 tentang Kode Etik Sumber Daya Manusia Program Keluarga Harapan.

“Temuan ini akan kita serahkan ke pihak KPU, kalau untuk dugaan ada kepala desa dan perangkat desa yang terdaftar di Sipol akan kita serahkan ke dinas desa sebagai pemberitahuan. Kalau untuk kebijakannya seperti apa, itu keputusan ada di instansi terkaitnya,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *