benuanta.co.id, NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan mengamankan pria berinisial K (51), warga RT 06 Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat. K ketahuan melakukan transaksi sabu dengan berat 2,79 gram di Kampung Tembaring Desa Setabu pada Rabu 31 Agustus 2022.
Kepala BNNK Nunukan Emmanuel Henry Wijaya, melalui Penanggung Jawab Pemberantasan Brigpol H. Nur Rahmat, mengatakan tim pemberantasan BNNK Nunukan mengamankan K pada pukul 22.30 Wita.
“Awalnya kami dapat informasi dari masyarakat sering kali terjadi transaksi sabu yang dijual kepada petani rumput laut dan nelayan di sekitar Tembaring Desa Setabu Kecamatan Sebatik Barat,” kata Rahmat.
Setelah melakukan serangkaian pengintaian kepada pria yang diyakini K, aparat dari BNNK Nunukan langsung menggrebek rumah pelaku. “Kami temukan barang bukti berupa sabu seberat 2,79 gram dan perlengkapannya,” jelasnya.
K mengakui sebagian dari sabu tersebut sudah sempat dia jual. Selain itu, ada dua bungkus ukuran sedang dan ukuran kecil sabu siap edar, satu buah bong, satu buah handphone android, badik kecil (sajam) dan alat-alat pendukung (gunting, dompet kecil, korek dan plastik) turut diamankan BNNK sebagai barang bukti kasus penangkapan K.
Ditambahkan Rahmat, dia dan tim juga telah melakukan pengembangan kasus, diperoleh informasi K mendapatkan sabu dari H yang beralamat di Desa Liang Bunyu. Pengembangan kasus ke rumah H tetapi H sudah kabur lebih dulu.
“Kami akan terus lakukan penyelidikan lebih lanjut, terutama untuk tersangka lain berinisial H yang ditetapkan sebagai DPO,” pungkasnya.(*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







