benunta.co.id, NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan operasi pasar terkait peredaran barang kena cukai hasil tembakau atau rokok di sejumlah kios kelontong di Nunukan.
Pejabat Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama KPPBC Nunukan, Hendrik menyampaikan operasi pasar merupakan agenda rutin yang dilaksanakan oleh KPPBC terkait peredaran rokok ilegal.
“Di bulan Agustus ini, kita lakukan pengawasan di lapangan selama 4 hari mulai dari 24 Agustus hingga 28 Agustus,” ujar Hendrik kepada benuanta.co.id, Rabu (31/8/2022).
Hendrik mengungkapkan dalam operasi pasar yang dilakukan, setidaknya pihaknya berhasil mengamankan kurang lebih 2 ribu batang rokok dengan berbagai jenis seperti merk Luffman, Bro, Stigma, SP-86.
Dikatakannya, sebagian besar rokok yang diamankan merupakan produk dari dalam Negeri yakni dari Pulau Jawa, namun tidak legal lantaran tidak ada pita cukainya.
Dijelaskannya, rokok ilegal yang dijual tanpa label pita cukai itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang mana dengan ancaman pidana minimal 1 tahun penjara.
Selain melakukan penertiban terhadap ribuan batang rokok ilegal, Hendrik mengatakan pihaknya juga telah memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual rokok terkait jenis rokok apa saja yang ilegal yang boleh dijual dan apa saja yang tidak ilegal yang boleh di jual.
“Jadi rokok ilegal itu, rokok polos yang tidak dilengkapi label pita cukai, selain kita amankan rokok ilegal tersebut kita juga memberikan surat pernyataan bahwasanya tidak akan kembali menjual rokok ilegal tersebut,” ungkapnya.
Ditambahkannya, dalam operasi yang dilakukan tersebut, pihaknya mendatangi puluhan kios kelontong mulai daerah Mamolo hingga ke daerah Sei manggaris bahkan ke Sebatik.(*)
Reporter : Novita A.K
Editor: Ramli







