benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 2 Kecamatan di Kabupaten Nunukan mengusulkan untuk pemekaran desa di tahun 2022.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Nunukan, Helmi Pudaaslikar menyebutkan 2 kecamatan dimaksud yakni Kecamatan Tulin Onsoi, Desa Naputi mengusulkan Desa Bantul untuk dimekarkan, sedangkan Kecamatan Sei Manggaris, dari Desa Sekaduyun Taka mengusulkan Desa Sekalayan, Desa Sekapal.
“Untuk jumlah desa yang masuk diusulkan itu ada 3 yang akan melakukan pemekaran desa,” kata Helmi Pudaaslikar kepada benuanta.co.id.
Helmi Pudaaslikar menjelaskan, hingga saat ini sudah masuk di tahap perlengkapan persyaratan administrasi. Sedangkan yang dianggap sudah melengkapi itu baru tiga desa, yakni desa Persiapan Ujang Fatimah dan Binusan Dalam, serta desa Tembaring.
Sebenarnya desa yang sudah masuk tahapan persiapan sudah dianggap cikal batal. Namun tidak hanya itu, juga harus bisa membuktikan berdaya saing dalam masa persiapan selama tiga tahun.
“Desa persiapan ini ditetapkan oleh Peraturan Bupati, dengan penunjuk pejabat desa sementara selama 3 tahun sebelum definitif,” jelasnya.
Sedangkan alasan pemekaran desa ini bertujuan untuk memperkecil rentang kendala pelayanan pemerintah khususnya di tingkat desa, sehingga dilakukan pemekaran. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







