benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Reskoba Polres Nunukan berhasil mengamankan seorang petani atas dugaan kepemilikan narkotika golongan 1 jenis sabu dengan berat 0,13 gram.
Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan, IPTU Muhammad Ibnu Robbani melalui Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU Siswati mengatakan terduga pelaku yang berhasil diamankan yakni RAB (40) pada Jumat, 12 Agustus 2022.
Diungkapkannya, personel opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang diduga memiliki Narkotika Golongan I jenis sabu yang beralamat di Jalan Pantai Indah, Desa Tanjung Aru, Kecamatan, Sebatik Timur.
“Dari laporan tersebut kita langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di sekitar TKP,” ujar Siswati kepada benuanta.co.id, Selasa (23/8/2022).
Disampaikannya, tidak membutuhkan waktu lama personel Reskoba berhasil mengamankan ABR di kediamannya, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sebanyak satu bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat 0,13 gram.
“Barang haram tersebut yang disimpan ABR di dalam lipatan sarung biru yang kemudian ditemukan potongan kertas warna putih yang diduga sabu,” ungkapnya.
Siswati mengatakan dari hasil interogasi, didapatkan keterangan dari terduga pelaku bahwa sabu tersebut dibeli dari RW seharga Rp 400 ribu yang beralamat di rumahnya di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Sei Manurung, Kecamatan Sebatik.
“Personel kita juga berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu berupa bong, pipet, dan kaca fanbo di rumah terduga tersangka,” bebernya.
Saat ini ABR dan barang bukti yang di amankan di Mako Polres Nunukan untuk di lakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Ramli







