benuanta.co.id, NUNUKAN – Tiga orang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga mata-mata atau Spionase, diamankan Rabu (20/7/2022) lalu memasuki gelar perkara awal sebelum masuk penyidikan di Kejaksaaan Negeri Nunukan.
Ketiga orang itu saat ini berada di ruang detensi imigrasi kelas II TPI Nunukan. Diketahui dua orang WNA berinisial LBS (39) dan HKJ (40) merupakan warga negara Malaysia, sedangkan JB (45) berasal dari Tiongkok.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindak Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Reza Pahlevi, A.md. Im., S.H., M.Si, mengatakan, tiga orang WNA tersebut kini masih menjadi tahanan Imigrasi Nunukan.
“Hari ini gelar Perkara di depan Kejaksaan Negeri Nunukan. Tahap koordinasi awal, bisa dikatakan gelar perkara awal sebelum masuk proses penyidikan,” kata Reza, kepada benuanta.co.id, Senin (25/7/2022).
Imigrasi sendiri lebih fokus penyalahgunaan izin tinggal sesuai dengan Undang-undang Keimigrasian Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Meski demikian, jika nantinya dalam penyidikan ditemukan ada unsur pelanggaran lainnya akan dilakukan penyidikan lainnya oleh instansi yang berwenang.
“Kami hanya fokus penyalahgunaan Izin tinggal,” tutupnya.
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







