Pengembangan Kasus Sabu, Satreskoba Polres Nunukan Kembali Tangkap 3 Pelaku

benuanta.co.id, NUNUKAN – Unit Reskoba Polres Nunukan kembali mengamankan tiga orang terduga tersangka kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu pada Selasa, 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.10 Wita.

Kapolres Nunukan AKBP Ricky Hadiyanto melalui Kepala Satuan Reskoba Polres Nunukan IPTU Muhammad Ibnu Robbani mengatakan, ketiga terduga tersangka yang diamankan yakni SI (43), SR (23), AH (28) yang diamankan di Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

Setelah Personel Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap WI (22) dan barang bukti sabu seberat 0,14 gram, sebagaimana hasil interogasi bahwa sabu tersebut dibeli WI dari seorang laki-laki bernama SI seharga Rp200 ribu namun masih dihutangnya.

Baca Juga :  Mantan Bupati Nunukan BS Diperiksa sebagai Saksi Dugaan Kasus Pertambangan

“Dari hasil keterangan WI tersebut kita langsung lakukan pengembangan kasus lebih lanjut,” ujar Ibnu kepada benuanta.co.id, Rabu (20/7/2022).

Diungkapkannya, Personel Opsnal Sat Resnarkoba langsung mendatangi rumah SI. Saat tiba di rumahnya, SI ditemukan sedang berada di dalam rumahnya. Personel kemudian mengamankan SI dan dilakukan penggeledahan secara menyeluruh baik badan dan rumah.

Dari hasil penggeledahan terhadap SI ditemukan barang bukti sebanyak 6 bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi sabu sekitar 1,43 gram.

Barang bukti dari kejahatan ketiga pelaku.

Sabu tersebut disimpan di dua tempat berbeda yakni 1 bungkus sabu ukuran kecil ditemukan di dalam kotak jam warna silver merk “ALEXANDRE CHRISTIE” dan 5 bungkus sabu ukuran berbeda bentuk ditemukan di dalam sebuah botol obat ginseng warna hijau merk “LIN ZI”.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Banjir di Nunukan Berakhir, 4 Ribu Kepala Keluarga Dipastikan Terima Logistik

“Pada saat penggeledahan, kita juga temukan seperangkat alat hisap sabu berupa bong tabung, kaca fanbo dan korek api gas,” jelasnya.

Setelah itu, dilakukan interogasi terhadap SI dan diperoleh keterangan bahwa barang sabu tersebut didapatkan dari seorang laki-laki yakni SR dan Personel langsung melakukan penangkapan terhadap SR di rumahnya.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan seperangkat alat hisab sabu berupa bong atau tabung dan kaca fanbo yang disimpan di dalam bungkus rokok merk “SAMPOERNA MILD”, bebernya.

Baca Juga :  Bakar Sampah Meluas jadi Kebakaran Lahan 9,5 Ha di Tanjung Cantik Nunukan

Kemudian, dilakukan interogasi lebih lanjut terhadap SR diperoleh keterangan bahwa sabu yang diberikan kepada SI diperolehnya dari seorang laki-laki yang bernama BI yang dibeli seharga Rp1 juta. SI mengambil sabu tersebut bersama dengan AH di perairan muara Nunukan kemudian AH ikut diamankan oleh personel.

Ketiganya langsung diamankan beserta barang bukti dan di bawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *