Selisih SPJ RSUD Rp 2,1 M, Sertifikat Tanah Bendahara Jadi Jaminan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Inspektorat  Pemkab Nunukan telah menerbitkan Laporan Hasil Pemerikasaan (LPH) setelah selisih Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) telah dilengkapi oleh Nur Hasanah bendahara lama RSUD Nunukan dengan jangka waktu selama 60 hari.

Yang mana dari temuan awal selisih senilai Rp 5 M setelah dilengkapi berkurang menjadi Rp 2,1 M yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh bendahara lama RSUD Nunukan tersebut.

Inspektur Pembantu Investigasi dan Pengaduan Masyarakat, Inspektorat Nunukan, Muhammad Rifai mengatakan sisa selisih Rp 2,1 M tersebut merupakan tidak adanya SPJ sebagai laporan pertanggungjawaban bendahara untuk pengeluaran belanja operasional dan belanja pegawai RSUD Nunukan yang bersumber dari pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) anggaran tahun 2021.

“Kita telah membentuk Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) terkait ini,” ujar Rifai kepada benuanta.co.id, Senin (18/7/2022)

Baca Juga :  Rumah Pembuatan Batu Bata Merah di Nunukan Ludes Terbakar

Dijelaskannya, sesuai dengan tata cara penyelesaian kerugian daerah ada dua cara penyelesaian pembayaran, yakni dengan pembayaran tunai dan dengan angsuran dengan memberikan jaminan.

Yang hal tersebut diatur di dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat. Dan lebih lanjut diatur di dalam Peraturan  BPK nomor 3 tahan 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara Terhadap Bendahara.

Jika pembayaran tersebut dibayar dengan tunai maka dibayar secara langsung dalam waktu tidak lebih dari 60 hari setelah LHP itu diterbitkan.

Sedangkan untuk penyelesaian secara angsuran, dapat dibayarkan dengan maksimal angsuran yakni 2 tahun dengan menyertakan jaminan harta benda yang senilai atau lebih dari hasil temuan.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Polres Nunukan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

“Yang bersangkutan telah memberi Jaminan berupa sertifikat tanah yang sudah  dikalkulasikan nilainya melebihi Rp 2,1 M,” jelasnya.

Diungkapkannya, setelah LPH, Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) telah mengeluarkan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) pada bulan Juni lalu, yang mana SKTJM tersebut dikeluarkan setelah bendahara yang bersangkutan telah memberikan jaminan untuk selisih SPJ Rp 2,1 Miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut.

Rifai mengatakan, sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan yang mana yang bersangkutan harus membayarkan kerugian senilai Rp 2,1 M tersebut dengan cara angsuran selama 2 tahun yang dibayarkan ke kas BLUD.

“Setelah pembayaran angsuran oleh bendahara selama 2 itu telah selesai hingga Rp 2,1 M, maka jaminan tersebut akan kita kembalikan,” ungkapnya.

Namun Rifai mengatakan, jika yang bersangkutan tidak dapat membayar angsuran senilai Rp 2,1 M tersebut dalam kurun waktu 2 tahun maka jaminan sertifikat tersebut akan dilelang untuk menutupi pembayaran kerugian tersebut dan diserahkan ke Kas BLUD.

Baca Juga :  PKK Nunukan Salurkan Bansos Sembako ke Kaum Dhuafa di Seluruh Kecamatan dan Kelurahan

“Saat ini kita sudah serahkan SKTJM dan laporankan ke BPK, saat ini kita masih menunggu informasi dari BPK untuk tindakan selanjutnya.” Katanya.

Selain itu, terkait perbuatan melawan hukum (PMH), Rifai mengatakan pihak Inspektorat tidak berwenang akan hal tersebut karena hanya memiliki wewenang terkait pengembalian kerugian keuangan negara maupun daerah. Namun disampaikannya, meski dalam jangka pembayaran angsuran kerugian senilai Rp 2,1 M selama 2 tahun tersebut berlangsung, Rifai mengatakan kasus tersebut tetap bisa ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang terkait PMH. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Matthew Gregori Nusa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *