benuanta.co.id, NUNUKAN – Selama dua tahun terakhir Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten (DSP3A) Nunukan, mencatat ada 14 orang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kabupaten Nunukan. Lima orang merupakan luar Nunukan dan sudah dipulangkan ke kampung halaman secara mandiri, dan saat ini ada 9 orang dalam perawatan.
Sub Koordinator Rehabilitasi sosial dan penyandang Disabilitas pekerja sosial, Kabupaten Nunukan Ibrani mengatakan tahun 2021 ODGJ yang ditangani sebanyak 11 orang. Di antaranya 8 orang penduduk Nunukan, sedangkan 3 orang luar kabupaten Nunukan dan sudah dipulangkan ke kampung halaman daerah masing-masing secara mandiri.
“Kita menghubungi keluarga mereka setelah betul-betul kita memastikan keluarganya maka pihak keluarga akan melakukan penjemputan di pelabuhan tujuan,” kata Ibrani, kepada benuanta.co.id, Jumat 8 Juli 2022.
Sedangkan Januari hingga 8 Juli 2022 sebanyak 3 orang penambahan ODGJ di Nunukan, namun 2 orang adalah warga luar daerah dan 1 orang berasal dari Nunukan. ” 2 orang ini sudah kita Pulangkan ke kampung halaman mereka,” jelasnya.
Dua orang itu salah satunya merupakan warga Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur (NTT). Saat ini yang ditangani oleh pekerja sosial, di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Nunukan sebanyak 7 orang. Terdiri dari 3 orang ODGJ, dan 4 orang terlantar.
Para ODGJ ini juga masih dalam perawatan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak Kabupaten Nunukan, untuk diberikan pengobatan setiap bulannya. “Sebagian berada di RPTC, dan di rumah mereka,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







