benuanta.co.id, NUNUKAN – Aksi protes yang dilakukan oleh masyarakat Krayan dengan menutup pintu perbatasan Ba Kelalan – Long Midang, diduga dilakukan warga setempat lantaran akan dibukanya kembali pintu perdagangan perbatasan. Hal tersebut tentunya mendapat tanggapan dari DPRD Provinsi Kaltara pada Selasa, 5 Juli 2022.
Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Yacob Palung mengatakan aksi penutupan pintu perbatasan dilakukan oleh masyarakat sebagai bentuk protes dari kebijakan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Disperindagkop Provinsi Kaltara yang hanya memberikan rekomendasi kepada satu koperasi yakni Koperasi Mitra Utama Kaltara.
Dengan adanya kunjungan dari KJRI, masyarakat Krayan meminta agar sistem pola perdagangan di perbatasan Krayan dilakukan seperti sebelum pandemi Covid-19 yakni masyarakat bebas untuk melakukan transaksi perdagangan di perbatasan.
“Masyarakat hanya memintanya sistem perdagangan yang seperti dahulu agar diberlakukan kembali, karena itu sudah secara turun temurun menjadi kearifan lokal di sana,” ujar Yacob kepada benuanta.co.id, Selasa (5/7/2022).
Yacob mengatakan, selama Malaysia menerapkan lock down pandemi, perdagangan di perbatasan diberlakukan dengan izin-izin yang telah ditetapkan dan hanya satu koperasi yang diberikan akses untuk membawa barang dari Malaysia.
Namun dengan akan dibukanya kembali pintu perbatasan pada tanggal 7 Juli 2022, Kebijakan tersebut masih diberlakukan bahkan hanya diperbolehkan melalui satu koperasi yakni Koperasi Mitra Utama Kaltara.
“Masyarakat Krayan meminta bukan hanya orangnya saja yang bisa masuk ke Malaysia tapi perdagangannya juga bisa kembali seperti dahulu sebelum pandemi tanpa harus melalui izin-izin dan melalui koperasi,” katanya.
Diungkapkannya, Masyarakat Krayan kecewa dengan adanya kebijakan dari Disperindagkop Provinsi terkait hanya Koperasi Mitra Utama yang direkomendasikan untuk mengeluarkan barang dari Malaysia sedangkan di Krayan sendiri ada banyak koperasi dan pedagang.
“Di sana kesulitan sembako, sedangkan untuk pedagang mandiri tidak diperbolehkan, ini kan seperti terjadi monopoli perdagangan,” ungkapnya.
Disampaikannya, selama ini DPRD Provinsi sudah pernah meminta untuk dilakukan hearing terkait permasalahan pintu perdagangan perbatasan ini.
“Kita sudah beberapa kali menyarankan, dari beberapa pengusaha untuk meminta Izin-izin yang sama kepada Disperindagkop Provisi namun tidak terealisasikan, artinya mereka tidak mendapatkan peluang itu,” ungkapnya.
Sebagai perwakilan rakyat, Yacob berharap agar permasalahan ini harus terakomodir karena jika hanya satu koperasi yang direkomendasikan oleh pemerintah di perdagangan perbatasan maka akan terjadi monopoli perdagangan.
Dijelaskannya, dulu sebelum pandemi Masyarakat Krayan bebas melakukan transaksi perdagangan di perbatasan tanpa harus izin dan melalui koperasi dengan harga yang terjangkau.
“Sebelum adanya koperasi, harga gula dari Malaysia katakanlah Rp 14 ribu/Kg sedangkan untuk sekarang harga gula Rp 28 ribu/Kg, inikan terjadi permainan harga.” jelasnya.
Ditambahkannya, permasalahan ini sudah krusial sehingga DPRD akan melaksanakan RDP untuk mencari solusi dengan mengundang masyarakat, pedagang dan Disperindagkop provisi sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan tersebut. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa







