benuanta.co.id, NUNUKAN – Seorang pria berinisial S (25), tak berkutik setelah tertangkap basah oleh Sat Reskoba Polres Nunukan lantaran diduga menyimpan narkotika jenis sabu di Jalan Liang Bunyu RT 4, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik.
Pelaku tidak melakukan perlawanan sama sekali saat diamankan di kediamannya pada Kamis, 9 Juni 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.
Kasat Reskoba Polres Nunukan, IPTU Lusgi Simanungkalit mengungkapkan penangkapan S bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang dicurigai membawa atau menyimpan narkotika jenis sabu.
“Dari laporan masyarakat tersebut, personel langsung mendatangi rumah terlapor dan melakukan penggeledahan,” ujar Lusgi.
Personel Polsek Sebatik Barat dan personel Reskoba Polres Nunukan melakukan penggeledahan di badan dan seluruh isi rumah terlapor.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan ditemukan 1 bungkus plastik ukuran besar warna putih transparan yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu yang disimpan di dalam tempat hp (holster) seberat 50,04 gram.
“Selain 1 bungkus plastik sabu, turut serta diamankan 1 buah tempat hp holster, 1 buah hp merek nokia warna biru muda,” ungkapnya.
Terlapor langsung diamankan dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun. 2009 tentang Narkotika. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Matthew Gregori Nusa







