Peringati Hari Buruh 2022, BPJAMSOSTEK Nunukan Bagikan Paket Sembako

Nunukan – Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan memperingati hari buruh yang jatuh pada tanggal 1 Mei 2022 dengan menyalurkan bantuan paket sembako sebanyak 65 paket bagi pelaku UMKM bersama Dinas Koperasi UKM Kabupaten Nunukan di UMKM Center Jl. Bahari, Kelurahan Nunukan Utara, Kec. Nunukan Kabupaten Nunukan (25/5).

Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional Tahun 2022, BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Nunukan melakukan kegiatan pembagian paket sembako bersama dengan Dinas Koperasi UKM Kabupaten Nunukan pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2022 dengan tema “Pulih Bersama Pekerja Indonesia” dan dilanjutkan dengan sosialisasi manfaat program bagi pekerja informal atau pekerja mandiri.

Baca Juga :  Waspada Hujan Petir di Puncak Arus Balik, BMKG Nunukan Beri Imbauan Khusus bagi Pemudik

Penyerahan paket sembako diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Muhammad Rahadian Ali.

Muhammad Rahadian Ali menjelaskan, peringatan Hari Buruh Tahun 2022 sebagai wadah komunikasi dalam memberikan informasi tentang manfaat program, dimana saat ini ada program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

“Kegiatan ini kita barengi dengan acara sosialisasi manfaat program serta menyerap masukan-masukan dari pelaku UMKM. Kita memastikan seluruh pelaku UMKM sudah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan, ada pun yang belum terdaftar kami mengajak agar bersama mengedukasi kepada pelaku UMKM lainnya untuk melindungi diri dari resiko kecelakaan kerja,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok BBM Aman saat Hari Raya Idulfitri

Ali menambahkan saat ini sudah resmi keluar Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, dimana pekerja lebih dimudahkan dalam melakukan klaim JHT dan tidak perlu menunggu usia pensiun 56 tahun.

“Dalam revisi permenaker, pekerja lebih mudah secara administratif saat pekerja/buruh melakukan klaim JHT. Hal ini merupakan bentuk perhatian Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat,” terangnya.

Ali menambahkan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan pekerja sektor formal ataupun informal (pekerja mandiri) agar mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi diri dari resiko kerja yang tidak tau kapan datangnya.

Baca Juga :  Lapas Nunukan Buka Layanan Kunjungan bagi Warga Binaan Selama Lebaran

“Kami juga menghimbau bagi setiap perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya agar segera mendaftarkan seluruh pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Khususnya bagi pekerja mandiri di wilayah Kabupaten Nunukan seperti Nelayan, pekerja rumput laut, petani atau pekerja mandiri lainnya kami himbau agar melindungi dari resiko kecelakaan kerja dengan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi peserta agar manfaat program dapat diterima peserta dengan baik,” tutupnya.(*)

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *