benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 147 orang Tenaga kerja Indonesia (TKI/PMI) telah tiba di Nunukan, namun kali ini tidak lagi menjalani pemeriksaan tes PCR. Pasalnya, Satgas Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 tahun 2022 terkait protokol kesehatan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Kepala UPT BP2MI Nunukan, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengatakan kedatangan 147 TKI sesuai dengan manifest yang diterima dari Konsulat Republik Indonesia di Tawau. Setibanya di Nunukan para TKI akan ditempatkan sementara di rusunawa.
“Selama 5 hari mereka akan ditempatkan di rusunawa, sambil menunggu sebelum dipulangkan ke kampung halaman. Jadi mereka akan kita data dulu dan melakukan interview masing-masing TKI,” kata Ginting kepada benuanta.co.id, Selasa 24 Mei 2022.
Dari 147 orang tersebut, sebanyak 93 orang berasal dari Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat 14 orang, Sulawesi Tengah 8 orang, Sulawesi Tengah 1 orang, Jambi 1 orang, Nusa Tenggara Timur 12 orang dan Kalimantan Utara sebanyak 18 orang.
Kemudian dari 147 TKI, perempuan dewasa sebanyak 31 orang, laki-laki dewasa sebanyak 100 orang, dan anak-anak terdiri dari 16 orang. Deportasi ini didominasi dari ilegal sebanyak 85 orang, tinggal lebih dari waktu yang diberikan sebanyak 45 orang, kasus narkoba 14 orang dan kasus kriminal lainnya sebanyak 6 orang.
Ruben Sakin (42) warga Bone, Sulawesi Selatan mengatakan setibanya di Nunukan dia merasa senang, karena sudah tiba di tanah air Indonesia. Karena tidak memiliki dokumen sehingga dilakukan pemahaman oleh petugas imigrasi Nunukan.
“Ia Alhamdulillah tiba di Indonesia, apalagi petugas disini menyambut kami sangat baik, kami juga diberikan makan,” jelasnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew Gregori Nusa







