benuanta.co.id, NUNUKAN – Aisyah, balita berusia 2 tahun warga Desa Tabur Lestari, Kecamatan Seimenggaris Nunukan saat ini sedang berada di IGD RSUD Nunukan untuk mendapatkan perawatan.
Ernawati (23) ibu dari Aisyah mengungkapkan anaknya menderita Hidrosefalus yang sudah dialami sejak lahir, yang mana bagian kepala Aisyah mengalami pembesaran. Orang tua Aisyah juga nyaris putus asa dan hanya bisa pasrah terhadap penyakit sang anak lantaran tak memiliki biaya untuk berobat ke rumah sakit.
“Kita tidak ada biaya, tidak punya BPJS Kesehatan juga. Jadi selama ini tidak pernah dibawa ke rumah sakit. Ini baru yang pertama kalinya Aisyah dibawah ke RS,” ungkap Ernawati kepada benuanta.co.id, Kamis (12/5/2022).
Erna dan anaknya mengaku baru datang dari Seimenggaris untuk meminta rujukkan terhadap pengobatan Aisyah. Beruntung, rujukkan Erni untuk membawa puterinya berobat membuahkan hasil dan mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kabupaten Nunukan, dalam hal ini Dinas Sosial untuk mengakomodir Erni dan anaknya dalam BPJK Kesehatan.
“Kita baru selesai mengurus BPJS Kesehatan. Semoga anak saya bisa sembuh dan berharap kalau ada kesian yang bisa bantu untuk biaya pengobatan anak saya,” harap Ernawati.
Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani menyampaikan pihaknya telah memberikan bantuan terhadap anak penderita Hidrosefalus yang tidak mampu untuk berobat.
“Alhamdulillah sudah kami buatkan bantuan Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah dan sudah diserahkan tadi kepada ibunya yakni Ernawati,” ujar Faridah.
Faridah menyatakan pelayanan masyarakat yang kurang mampu dalam hal berobat tetap dijamin oleh pemerintah melalui BPJS Nasional serta data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) masyarakat yang dilimpahkan ke BPJS Pusat.
Sedangkan untuk masyarakat kurang mampu yang tidak mempunyai BPJS Nasional ataupun BPJS mandiri akan dimasukkan ke Bansos PBI daerah. Untuk pelayanannya tetap sama dengan BPJS Nasional yakni di kelas III.
“Persyaratan untuk mendapatkan PBI daerah harus masyarakat yang berdomisili di Nunukan, melampirkan fotocopy KK dan KTP. Persyaratan dari desa yang sudah diketahui oleh kecamatan dan melampirkan surat keterangan tidak mampu dari RT setempat. Dengan begitu masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan ataupun melalui RT atau kepala desa setempat,” pungkasnya (*)
Reporter : Novita A. K
Editor : Yogi Wibawa







