Januari hingga April 6 Kasus Asusila Melibatkan Anak di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Angka kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Nunukan, terbilang cukup tinggi dan menjadi tren yang ditangani Polres Nunukan.

Sejak Januari hingga April 2022 sudah terjadi 6 kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini terungkap dari penanganan kasus yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan.

Kepala Satuan Reskrim Polres Nunukan, AKP Marhadiansyah Setiaji mengatakan, untuk perkara yang melibatkan anak di bawah umur sejak Januari hingga April 2022 sebanyak 6 kasus.

Baca Juga :  3 Sekolah di Perbatasan Indonesia-Malaysia Terima MBG Pertama

“6 perkara itu 3 sudah selesai ataupun sudah kita tahap 2 ke Jaksa, 2 nya masih proses penyidikan sedangkan satunya penyelidikan, ” Kata Setiaji, Kamis (5/5/2022).

Lanjut dia, yang penyelidikan ini karena pelaku lari keluar daerah, sehingga Reskrim Polres Nunukan masih melakukan pencarian

“Untuk tersangka ini semuanya dewasa, sedangkan korban masih dibawa umur. Kasus yang tren adalah kasus cabul yang melibatkan anak dibawa umur sebanyak 6 kasus,” jelasnya.

Baca Juga :  TP PKK Nunukan Gelar Bakti Sosial, Beri Santunan ke 100 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Pelaku dikenakan pasal 82 junto pencabulan, hukuman minimal 5 tahun, paling lama 15 tahun. Persetubuhan dibawa umur juga dikenakan pasal 81 undang-undang perlindungan anak, dengan hukuman 15 tahun.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Nunukan, Faridah Aryani mengatakan, melihat tren kasus asusila dia berharap, peran keluarga sangat penting untuk mengawasi anak sehari-hari. Contohnya seperti memberikan nasehat kepada anaknya agar tidak melakukan hal-hal berbau seksual secara bebas dan fokus kepada pendidikan.

Baca Juga :  Dokter Gigi Ingatkan Jaga Kebersihan dan Kesehatan Mulut saat Berpuasa

“Kita berharap peran orang tua dalam melindungi anaknya dalam kekerasan seksual,” pungkasnya. (*)

Reporter: Darmawan

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *