benuanta.co id, NUNUKAN – Sebanyak 159 tenaga honorer guru akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Kabupaten Nunukan.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Nunukan, Akhmad, mengatakan PPPK yang baru saja diangkat ini mereka sebelumnya sudah mengabdi di sekolah.
“Mereka sudah mengajar sesuai di SK yang diberikan hari ini, hanya saya statusnya tadi honorer daerah, sekarang naik seratus menjadi ASN PPPK,” kata Akhmad, kepada benuanta.co.id, Senin (4/4/2022).
“Saya berharap mereka harus betul-betul menjalankan amanah yang diberikan ini dan harus meningkatkan setatusnya, jangan seperti sebelumnya itu namanya tidak ada kemajuan,” tambahnya.
Diketahui, masa kontrak PPPK ini akan berlangsung selama lima tahun dan akan di lakukan evaluasi setiap lima tahun sekali juga. Jika mereka ada melakukan pelanggaran atau tidak ikut aturan pemerintah maka mereka akan mendapatkan sanksi atau catatan peneguran.
“Perlakuan mereka ini sama dengan pegawai negeri,” jelasnya.
Ditambahkan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, menegaskan PPPK ini sudah disesuaikan bertugas di tempat mereka mengajar selama ini.
“Selama dia bekerja tidak boleh mengajukan mutasi, atau pindah kerja. Jika dia lakukan hal itu maka dia akan dianggap mundur, dan harus ikut tes ulang lagi,” ujar Laura.
Sekadar informasi, dari sekitar 420 orang peluang yang diberikan oleh pemerintah, hanya ada 159 orang dan telah diberikan SK, sehingga mereka sudah mulai resmi menjadi pegawai kontrak khususnya guru akan tersebar di 21 kecamatan di Nunukan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







