NUNUKAN – Kementerian Agama Kabupaten Nunukan kembali membuka pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap kedua sejak tanggal 12 hingga 20 Mei 2020, untuk calon jemaah haji (CJH).
Kepala Seksi Penyelenggaraa Haji dan Umroh Kantor Kemenag Nunukan, H. Sayid Abdullah mengatakan, saat ini pihaknya melakukan motoring Pelunasan BPIH Di Bank Penerima Setoran.
Sebagaimana surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Utara, pada pelunasan BPIH tahap 2 Kabupaten Nunukan mendapatkan jatah sebanyak 26 orang. Yang terdiri dari 10 jemaah Pendamping (Muhrim), 15 orang jemaah Nomor porsi urutan selanjutnya dan 1 orang jemaah haji lansia.
“Setelah pelunasan tahap 1 kemarin, Nunukan hanya 96 orang yang melunasi, sehingga kita mengusulkan kembali ke Kanwil untuk tambahan pelunasan tahap ke 2 untuk mengisi quota 113 di Kabupaten Nunukan,” kata H. Sayid, kepada benuanta.co.id, Jumat, (15/5/2020).
Sedangkan usulan dari Kemenag Nunukan sebanyak 17 orang, namun yang namnaya keluar sebanyak 26 orang. Disampaikan H. Sayid, sisanya ini adalah jemaah cadangan yang berhak melunasi. “Untuk mengantisipasi apabila dari 113 jemaah nanti ada yang menunda keberangkatan, jadi kita ada cadangan beberapa orang,” bebernya.
Namun dari data 26 orang yang terkonfirmasi ini, 5 orang menunda keberangkatan. Sehingga sebanyak 21 orang yang bersedia untuk melunasi di tahap ke 2 ini. Hal ini lantaran waktu pelunasan juga terbatas. Maka dilakukan monitoring sejauh mana pelunasan berlangsung.
“Data yang ada hingga hari ke 2 dibukanya pelunasan baru 8 orang jemaah yang melunasi, mudah-mudahan beberapa hari kedepan 21 jamaah yang bersedia melunasi dapat menyelesaikannya di BPS,” jelasnya.
Lanjut dia, dari 21 orang tersebut, ada 8 jemaah melakukan Pelunasan di BPS BNI, 5 jemaah di BSM dan 8 jemaah juga di BRI. BPIH Tahun 2020 sesuai Kepres No.6 Tahun 2020 untuk Kaltara yang terbagung dalam Embarkasi Haji Balikpapan Sebesar Rp 37.052.602. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin







