benuanta.co.id, NUNUKAN – Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Nunukan, akan menaikkan tarif pelanggan sebesar Rp 592 rupiah mulai Mei 2022 mendatang. Kenaikan tarif itu disampaikan pada kegiatan satu jam coffee morning di Lantai 4 ruang VIP Kantor Bupati Nunukan, Rabu 30 Maret 2022
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Nunukan H. Asmar, dan Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi, dan awak media di Nunukan.
Sekda Nunukan, Serfianus mengatakan kenaikan tarif ini hanya penyesuaian rujukan yang diterbitkannya Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum. Kemudian diperkuat Peraturan Gubernur No 188.44/k 757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara.
Sehingga Pemerintah Kabupaten Nunukan juga mengeluarkan keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45/ 201 / III / 2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Nunukan nomor 188.45 / 174 /2019 tentang penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Nunukan.
“Kenaikan tarif air tidak terlalu besar hanya Rp 592 rupiah, tidak terlalu signifikan,” kata Serfianus, Rabu (30/3/2022).
Dia meminta kepada Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, agar meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Karena menarik retribusi dan lainnya harus memberikan pelayanan yang baik pula.
“Besarnya tarif sebenarnya tidak berpengaruh, tapi kepuasan pelanggan yang harus dijaga sehingga diperlukan pelayanan yang lebih baik,” jelasnya.
Selain itu Direktur Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, Masdi menjelaskan penyesuaian perubahan tarif ini merupakan amanat Permendagri.
“Karena perintah, ada waktu deadline dari tahun 2020 hingga 2022 kita sudah ada jeda waktu, kita tidak buru-buru dengan kajian tersebut karena baru diterbitkan pada bulan Februari 2022. Jadi pada bulan Mei 2022 mendatang baru akan diberlakukan penyesuaian tarif pelanggan,” terangnya.
Yanti (32) Warga Nunukan Selatan, mengaku tidak mengetahui jika adanya kenaikan bagi pelanggan Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan. Dia berharap dengan naiknya tarif air bersih tersebut bisa memperbaiki jaringan air, jika ada yang rusak dan memberikan pelayanan yang baik bagi pelanggan.
“Baru tau ada tarif naik ini hari, walaupun tidak besar (tetapi) Rp. 592 rupiah itu berasa bagi kami dengan penghasilan rendah,” pungkasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







