benuanta.co.id, Nunukan – Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan Muhammad Rahadian Ali menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Cabang Nunukan sudah membayarkan klaim jaminan sosial tenaga kerja sebesar Rp. 2,4 miliar hingga 24 Maret 2022, Jumat (25/03).
“Hingga 24 Maret 2022, Kantor cabang nunukan telah melayani dan membayarkan jaminan kepada peserta sebanyak 238 kasus,” ujar Ali saat ditemui, Jumat Pagi.
Adapun rincian kasus klaim yaitu klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 219 kasus sebesar Rp2,2 miliar, Jaminan Pensiun (JP) sebanyak 16 kasus sebesar Rp25,1 juta, Jaminan Kematian (JKM) 3 kasus sebesar Rp131 juta.
“Hingga bulan Maret klaim yang paling mendominasi adalah Jaminan Hari Tua, dimana peserta langsung bisa klaim JHTnya dengan masa tunggu satu bulan sejak peserta non-aktif kepesertaannya, ini merupakan salah satu akibat banyaknya pekerja yang di PHK akibat masih dalam keadaan pandemi Covid-19 hingga saat ini,” jelasnya.
Jika melihat dari rincian kasus klaim terdapat 3 kasus klaim kematian dan 16 kasus klaim jaminan pensiun, ini menunjukkan bahwa terdapat proses kasus kematian ataupun klaim pensiun bagi peserta atau bagi ahli waris.
Sesuai dengan UU RI NO 24 Tahun 2011 Pasal 15 yaitu Pemberi Kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan Pekerjanya sebagai Peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti. Namun sampai saat ini masih banyak pemberi kerja belum melakukan kewajibannya untuk melindungi para pekerja dengan mendaftarkan kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan khususnya pekerja di sektor Jasa Konstruksi.
“Oleh karena itu kami melakukan kerjasama dengan pemerintah setempat agar setiap pemberi kerja diwajibkan menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan khususnya wilayah kabupaten Nunukan, tentu ini untuk menertibkan para pemberi kerja dalam melakukan kewajiban mereka untuk memberikan hak-hak para tenaga kerjanya seperti buruh harian lepas, calon pekerja migran indonesia dan pekerja sektor lainnya”, ujar Ali.
Ali menambahkan agar seluruh perusahaan langsung mendaftarkan perusahaannya beserta seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta jaminan sosial yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan saat perusahaan tersebut mulai aktif beraktivitas, dan membayar iuran tepat waktu agar para pekerja tidak ada yang dirugikan, dan jika sewaktu-waktu tenaga kerja mengalami musibah, pengusaha tidak perlu lagi mengeluarkan biaya, karena sudah menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan.(*)
Editor: Ramli







