benuanta.co.id, NUNUKAN – Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Kabupaten Nunukan telah menyerahkan 115 sertifikat bidang tanah aset Pemerintah Daerah (Pemda) Nunukan di tahun 2021.
Kepala Kantor ATR-BPN Kabupaten Nunukan, Jhon Palapa mengatakan telah menyerahkan sertifikat tanah Aset milik Pemda Nunukan dan saat itu diterima Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah.
“Ada sebanyak 115 sertifikat aset Pemda yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Nunukan,” kata Jhon Palapa kepada benuanta.co.id, Sabtu (8/1/2022).
Dia menjelaskan penerbitan sertifikat aset Pemda menjadi upaya dalam melindungi dan menjaga aset-aset milik daerah agar tidak hilang. Karena jika sampai hilangnya aset milik daerah ini tentu dapat merugikan negara sekaligus menjadi indikasi adanya penyalahgunaan dan praktik korupsi.
“Kami mendukung semua pihak untuk mendaftarkan aset pemerintah berupa tanah sehingga aset tersebut dapat terdaftar dan dijaga, serta dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” jelasnya.
Tahun lalu, Pemda Nunukan menargetkan untuk penerbitan sertifikasi asset sebanyak 100 bidang, namun melebihi target yang telah terealisasi 115 bidang. Untuk tahun 2022 ini Pemda Nunukan menargetkan sebanyak 400 bidang.
Sertifikat yang diserahkan terletak di Kecamatan Nunukan Selatan, Kelurahan Selisun sebanyak 21 bidang, Kelurahan Nunukan Selatan 33 bidang.
Sedangkan di Kelurahan Nunukan Utara ada 23 bidang, Kelurahan Nunukan Tengah 16 bidang,
Kelurahan Nunukan Barat, 15 bidang dan di Desa Binusan sebanyak 7 bidang.
“Aset sertifikat tanah yang kami serahkan ini adalah kebanyakan jalan,” jelasnya. (*)
Reporter : Darmawan
Editor : Yogi Wibawa







