benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 20 orang masyarakat Desa Binusan, Kecamatan Nunukan mendapatkan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2021 bagi pembudidaya ikan atau tambak.
Salah seorang warga Desa Binusan, Tahir menyampaikan rasa syukur memperoleh sertifikat tanah gratis melalui Program Nasional dari Kementerian Agraria.
“Apa yang kami dapat ini merupakan bentuk perhatian pemerintah, kami sangat berterima kasih dan bersyukur dengan program ini. Sertifikat ini menandakan bahwa kami memiliki jaminan hukum yang sah atas bidang tanah sehingga tidak ada celah lagi pihak lain untuk mengakuinya,” kata Tahir kepada benuanta.co.id, Rabu (15/12/2021).
Tahir juga menyampaikan, program PTSL ini mengurangi beban masyarakat dan memberikan kemudahan bagi warga setempat dalam penerbitan sertifikat atas tanah dibanding mengurus sertifikat secara perorangan.
“Kalau dahulu sebelum adanya program ini, kita urus sertifikat tanah terasa sulit karena selain biayanya besar juga membutuhkan waktu yang lama, tetapi dengan program PTSL ini tidak butuh waku lama dan tidak dipungut biaya kecuali hanya untuk biaya administrasi saja,” jelasnya.
Dia mendapatkan sertifikat lahan seluas 4 hektare (Ha) dan tambak tersebut adalah usahanya sendiri. Dengan ternak ikan bandeng dan udang yang berlokasi di sungai Banjar.
Hal senada disampaikan Abdul Tahir, selama ini tambak miliknya belum memiliki surat tanah yang sah. “ Alhamdulillah sekitar 2 hektare sudah saya pegang dan surat yang sah dan diakui oleh negara,” ujarnya.
Selain itu Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah menyampaikan, dengan adanya sertifikat lahan yang dimiliki itu bisa menjadi modal yang baik bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha mereka. Sertifikat ini adalah hak milik, bisa saja di jualan atau digadai tidak ada halangan.
“Kami berharap kiranya ini tidak terjual, karena ini adalah modal bagi mereka, karena bisa meningkatkan kesejahteraan mereka agar dapat mengembangkan usahanya,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







