benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Nunukan yang sempat tertunda beberapa bulan lalu kini akan kembali digelar pada 18 Oktober 2021 mendatang. Saat ini telah memasuki tahap kampanye.
Berdasarkan dari surat keputusan Bupati Nunukan nomor 415/270/DPMD/X/2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan menyelenggarakan Pilkades serentak yang diikuti 210 Desa pada 15 Kecamatan dengan jumlah calon Kepala Desa sebanyak 527 orang.
Untuk pengaturan jumlah pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS), Pilkades telah sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 141/6698/SJ tentang jumlah pemilih di tempat pemungutan suara Pilkades serentak di era pandemi Covid-19.
Perlu diketahui, pelaksanaan Pilkades serentak di Kabupaten Nunukan memanfaatkan 252 TPS untuk 42.549 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diselenggarakan oleh 1.764 panitia tingkat Desa dan 1.008 Petugas Pemungutan Suara (PPS).
Kasi Aparatur Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa DPMD Nunukan, Ir. Muh Akib Makmur menyampaikan saat ini distribusi isi kotak suara telah dilakukan di 13 kecamatan. Terdapat 2 kecamatan yang belum didistribusi yakni Sei Manggaris dan Kecamatan Sebatik.
“Kedua Kecamatan itu nantinya akan kami antar langsung pada tanggal 16 Oktober 2021 mendatang,” kata Ir. Muh Akib, kepada benuanta.co.id, Rabu (13/10/2021).
Akib menjelaskan, pelaksanaan Pilkades secera serentak di kabupaten Nunukan pada hari Senin 18 Oktober 2021. Sedangkan kampanye setiap calon sudah berlangsung sejak kemarin hingga 14 Oktober 2021.
“Masa tenang itu selama tiga hari yakni pada tanggal 15 hingga 17 Oktober 2021,” jelasnya.
“Persiapan telah dilakukan oleh panitia baik dari tingkat kabupaten hingga kecamatan. Walaupun saat ini Nunukan telah masuk di level 2 harus tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat, sehingga Pilkades ini bisa berjalan dengan aman dan sukses,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Matthew/Ramli







