benuata.co.id, NUNUKAN – Kasus pengeroyokan di Nunukan antar remaja putri berbuntut panjang. Pasalnya, kedua belah pihak saling lapor melaporkan ke Polsek Nunukan.
Dikonfirmasi, Kapolsek Nunukan Iptu Ridwan Supangat menjelaskan, bawah NS (18) dan E (18) membuat laporan yang sama keduanya merasa keberatan dikarenakan pengeroyokan itu masing-masing membawa lebih dari satu orang seperti NS diketahui mdmbawa 7 orang temannya sedangkan E membawa lebih banyak membaw teman kelompoknya yakni 20 orang.
Awalnya mereka ini melakukan pertemuan ditempat yang sudah sepakati yakni di Jalan Sedadap, Simpang Kadir tepatnya di depan kantor PMJ. Setelah terjadi pengeroyokan itu pihak yang kalah (NS) mendatangi Polsek Nunukan untuk melaporkan peristiwa yang terjadi padanya.
“Kita terima saja. Kemudian yang satunya terluka juga dan keberatan melapor juga,” kata Supangat, Jumat (24/9/2021).
Jika perkara ini sudah sampai tingkat penyidikan maka akan dilakukan penahanan selama 20 hari untuk proses penyidikan. “Kedua belah pihak kita bebaskan namun pelaporan masih berjalan,” jelasnya.
Dia juga tegaskan keluar bukan berarti selesai, namun akan dipantau sedang proses tetap berjalan. Dalam melakukan poros itu pihaknya berkewenangan hanya 1x 24 jam.
Selebihnya dari pada itu jika belum terbiturat Perintah Penahanan (SPP) dan statusnya masih diamankan dan tidak lebih dari 24 jam harus di keluarkan sampai ada penyidikan tingkat ke SPP.
Hingga saat ini Supangat juga belum mendapatkan informasi adanya pencabutan laporan kedua belah pihak. Dan pihaknya juga tidak dapat untuk menghakimi siapa yang benar siapa yang salah. “Itu kewenangan pengadilan Negeri,” terangnya.
Melihat peristiwa itu, dia mengingatkan kepada seluruh Masyarakat Nunukan terkhusus bagi remaja untuk berhati-hati menggunakan media sosial, dia tekankan untuk tidak saling ejek-ejekan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







