benuanta.co.id, NUNUKAN – Sebanyak 161 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang akan pulang ke kampung halaman terkendala kartu identitas kependudukan. Pasalnya, sebelum melakukan perjalanan ratusan TKI harus menjalani vaksinasi.
Mengenai hal itu, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan menggandeng Disdukcapil Nunukan agar memberikan Nomor induksi kependudukan (NIK) kepada para TKI yang tidak memiliki identitas.
Selain Disdukcapil juga ada Disnaker Kabupaten Nunukan, Dinas Kesehatan, Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19, dan KKP wilayah kerja Nunukan, melakukan tes PCR yang kedua bagi TKI dan telah menjalani karantina selama 5 hari.
“Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri wajib melaksanakan PCR pertama kedatangan, dan setelah 5 hari dilakukan tes PCR yang kedua kalinya,” kata Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat BP2MI Nunukan, Arbain kepada benuanta.co.id.
Selain itu untuk mendapatkan vaksinasi setiap masyarakat wajib memiliki NIK, maka dilakukanlah perekaman NIK sebagai syarat untuk dilaksanakan vaksin.
“Kalau ingin dipulangkan mereka harus di vaksin, kerena baik naik Kapal Pelni juga mensyaratkan hal itu,” jelasnya.
Dari 161 TKI ada 18 orang yang memiliki Kartu Tanda penduduk (KTP) sedangkan 143 ini tidak memiliki KTP. Walaupun ada yang memiliki KTP, banyak dari TKI ini mengaku lupa dan sebagian sudah hilang. Sehingga tugas Disdukcapil akan melakukan falidasi.
“Walaupun mereka membuat NIK di Nunukan itu tidak menambah jumlah penduduk Kabupaten Nunukan karena mereka ini akan langsung dipindahkan tempat asal mereka,” terangnya.
Kadis Disdukcapil Nunukan Akhmad membenarkan hal tersebut terkait NIK, dijelaskannya NIK ini merupakan salah satu identitas singel yang dipakai seluruh Indonesia atau perorangan. Jadi bagaimana WNI ini terdaftar sebagai WNI.
Ini hanya dilakukan untuk WNI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang tidak memiliki identitas. Namun Akhmad tegaskan jika ada yang ingin bekerja di Malaysia lalu lewat samping itu tidak akan diterbitkan.
“Kami selaku pemerintah membantu TKI hingga pulang kampung dengan ketentuan melengkapi dokumen salah satunya NIK. Ini baru kami lakukan dan tidak semua, saya rasa karena ini bukan TKI tapi Ini adalah WNI yang tertahan di Malaysia yang baru dapat pulang,” imbuhnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Nicky Saputra







