benuanta.co.id, NUNUKAN – Perjalanan antara provinsi atau keluar dari Kalimantan Utara (Kaltara) diwajibkan melakukan tes PCR dan menunjukkan kartu vaksin. Namun hal itu tak diberlakukan bagi pelaku perjalanan seputar Kaltara.
Koordinator Wilayah Kerja Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Nunukan dr. Baharullah menyampaikan saat ini kawasan antar daerah di Kaltara belum ada yang mewajibkan atau mensyaratkan bagi pelaku perjalanan melakukan tes sweb PCR atau antigen. Termasuk untuk keterangan vaksinasi .
“Untuk se- Kaltara boleh melakukan perjalanan tanpa vaksin atau melakukan PCR dan antigen,” kata dr. Baharullah, Rabu (11/8/2021).
Sedangkan untuk pelaku transportasi laut jarak jauh yang berasal dari wilayah PPKM level 3 dan 4 masih tetap mewajibkan untuk di swab PCR 2×24 jam atau antigen 1 x 24 jam maupun menunjukkan kartu vaksin tahap 1 maupun 2.
Bagi pelaku perjalanan udara diwajibkan menggunakan PCR dan harus menunjukkan kartu vaksin. Pengambilan PCR juga disarankan dilakukan di fasilitas kesehatan yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan. Ini dilakukan agar menghindari masyarakat yang ingin berangkat lalu tidak mengecek apakah fasilitas kesehatan tersebut sudah mengantongi izin untuk melakukan PCR atau tidak.
“Jangan sampai PCR yang dilakukan palsu. Karena beberapa Minggu lalu ada yang tertangkap di Tarakan dengan melakukan PCR palsu,” jelasnya.
Baharullah juga menekankan, bahwa pihaknya tidak memfasilitasi tes PCR di bandara dan mengimbau pelaku perjalanan harus berhati-hati jika ada oknum menawarkan jasa yang belum diketahui sumbernya.
“Untuk pelaku perjalanan keberangkatan tidak ada antigen maupun PCR yang gratis itu berbayar. Namun bagi kedatangan yang dilakukan pengambilan sampel antigen itu tidak berbayar. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : Yogi Wibawa/Ramli







