Warga Lumbis Pansiangan Serahkan Senjata Rakitan ke Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC

NUNUKAN – Personel Satgas Pamtas RI-Malaysia Batalyon Arhanud (Yonarhanud) 16/SBC kembali menerima satu pucuk senjata api rakitan jenis penabur dari salah seorang warga berinisial J (56). J merupakan warga Desa Panas, Kecamatan Lumbis Pansiangan yang diserahkan pada Senin, 12 Juli 2021.

Hal tersebut disampaikan Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 16 Kostrad Letkol Arh Drian Priyambodo, S.E, dalam keterangan tertulisnya di Makotis Satgas, Jalan Fatahilah, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Menurut Dansatgas, kegiatan teritorial yang selalu digencarkan dan dilakukan oleh Anggota Satgas Yonarhanud 16/SBC di setiap pos-pos, serta dibarengi dengan kegiatan penunjang lainya seperti penjelasan atau penyuluhan hukum tentang peraturan pelarangan kepemilikan senjata api.

Baca Juga :  THR Pegawai Nunukan Tunggu Aturan Pusat

” J menyerahkan senjata yang biasa dipakainya untuk berburu tersebut secara sukarela dengan kesadaran sendiri dan tanpa paksaan kepada anggota Pos Simantipal,” kata Drian Priyambodo.

Penyerahan senjata api jenis Penabur tersebut bermula ketika anggota pos melaksanakan kegiatan karya bhakti di Desa Panas, sekaligus memberikan penyuluhan hukum tentang kepemilikan senjata api kepada masyarakat yang dilakukan dengan cara pendekatan persuasif dengan mengadakan  komunikasi sosial dengan warga oleh Danpos Simantipal bersama anggota pos.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

“Selanjutnya, pada saat jam istirahat salah satu warga bernama J mengungkapkan bahwa dirinya akan menyerahkan senjata api rakitan miliknya kepada anggota Satgas,” ungkap Dansatgas.

Untuk saat ini, satu pucuk senjata rakitan laras panjang jenis penabur tersebut telah diamankan di Pos Simantipal Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC.

“Kami akan terus berusaha memelihara dan menjaga kepercayaan yang telah diberikan masyarakat, kami juga akan selalu memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang peraturan perundang-undangan tentang kepemilikan senjata api dan mengedukasi tentang bahaya memiliki senjata api karena bisa merugikan diri dan orang lain,” terang Dansatgas.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan dan Danlanud Bersinergi Jaga Keamanan di Perbatasan

“Kami merasa terhormat atas kepercayaan masyarakat kepada kami, semoga hubungan baik antara kita dapat terjaga dan semakin kuat,” pungkasnya. (*)

 

Reporter : Darmawan

Editor : Nicky Saputra

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *