NUNUKAN – Maria Surat (43) warga Kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, NTT, nekat pulang ke tanah Air karena terdampak pemberlakuan lockdown di Malaysia.
Bukan hanya dia tapi ada 300 lebih TKI yang masuk secara ilegal yang saat ini menjalani karantina di rusunawa Nunukan. Karantina selama 5 hari ke depan sebelum dipulangkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
Maria menceritakan sudah 7 tahun bekerja di Malaysia bersama suaminya, karena ingin kembali ke kampung halaman dia harus melewati jalur ilegal bersama suami dan anaknya. Bukan hanya Maria, bahkan ratusan orang TKI ilegal lainnya menempuh jalan serupa.
“Awalnya kami masuk ke Malaysia secara jalur resmi pada tahun 2011, dan saya bersama suami bekerja di perusahaan sawit. Saat itu saya di upah dalam sehari RM 42, sedangkan suami saya sekitar RM 3000 dalam sebulan,” kata Maria kepada benuanta.co.id, Senin (24/5/2021).
Lanjut dia, karena sudah lama beranda di Malaysia ingin kembali ke kampung halaman, namun pada saat meminta ijin kepada majikan dan meminta paspor tidak berikan lagi, hanya diberikan surat perjalanan saja.
“Kami tidak mengetahui apa alasan majikan menahan paspor kami. Tapi kami difasilitasi dari Sandakan menuju Tawau Malaysia,” jelasnya.
Dari Tawau sebelum menuju Sebatik Nunukan, Maria menghubungi kontak yang dipercaya sebagai pengurus TKI yang ia dapat kontaknya dari sesama TKI. Ia difasilitasi pengurus tersebut sekali perjalanan membayar 2000 Ringgit Malaysia. “Pengurus itu orang Nunukan juga,” ujar Maria.
Setibanya di Sungai Nyamuk Sebatik Nunukan TKI masuk kelompok ilegal ini dan rombongan lainnya diamankan Satgas Covid-19 Nunukan guna diskrining Covid-19 atau tes swab sebelum dibawa ke rusunawa sebagai tempat persinggahan TKI sebelum dilepas kembali ke daerah asal di Indonesia.
“Iya kami diswab. Setelah itu kami dibawa ke Nunukan, dan hingga saat ini kami menjalani karantina. Setelah menjalani karantina baru akan pulang ke kampung halaman di kecamatan Adonara Tengah, Kabupaten Flores Timur, NTT,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Ramli







