NUNUKAN – Seorang residivis di Nunukan yang baru bebas bulan lalu, kembali ditangkap polisi dengan kasus yang sama, yakni pencurian uang sebanyak Rp. 20 juta lebih. Residivis ini bernama Aidil alias Gondrong (33), warga Kelurahan Nunukan Utara, Kabupaten Nunukan.
Disampaikan Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar SIK melaui Kasubag Humas, AKP Muhammad Karyadi, SH, dalam kurun bulan Desember 2020 dan Januari 2021 marak terjadi pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan kasus yang hampir sama. Yakni pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencongkel jendela.
“Daerah yang dianggap rawan yakni seputaran Jalan Pesantren Hidayatullah sampai dengan Ujang dewa sedadap,” kata Karyadi kepada benuanta.co.id, Selasa (2/1/2021).
Pelaku ini rata-rata menyasar barang berharga berupa barang elektronik yang mudah dibawa, antara lain seperti HP, laptop dan juga uang tunai.
Dengan adanya laporan masyarakat kepada petugas piket siaga Reskrim Polres Nunukan dan Polsek Kota Nunukan, sehingga dilakukan koordinasi intensif dengan Unit Reskrim Polsek Kota guna percepat pengungkapan.
“Dari hasil penyelidikan, dugaan pelaku mengerucut dan mengarah kepada seorang residivis kasus Curat yang baru bebas pada bulan November 2020 lalu, yang saat itu dia mendapatkan asimilasi Covid-19. Dugaan pelaku adalah Aidil alias Gondrong,” jelasnya.
Lanjut dia, setelah dilakukan pengembangan, di sebuah rumah di kebun di dekat perumahan Jalan Lingkar, ditemukan banyak barang yang diduga kuat hasil kejahatan pelaku. Di antaranya laptop, HP dan uang tunai.
“Selanjutnya barang tersebut kami cocokkan dengan laporan yang ada dan benar saja barang itu merupakan barang bukti dari 4 tempat dia melakukan aksinya Curat,” ungkap Karyadi.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui dirinya melakukan pencurian berdua bersama dengan seorang temannya berinisial RD yang hingga saat ini masih dalam pencarian. “RD ini diketahui sebagai eks deportan dari Malaysia pada pertengahan tahun 2020,” jelasnya.
Aidil alias Gondrong dalam aksinya berperan mencongkel jendela rumah korban dengan alat seadanya yang ada di sekitar TKP, kemudian masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil barang-barang berharga.
Adapun barang bukti yang diamankan, 5 unit HP, 1 unit laptop, 1 buah charger laptop, uang tunai Rp 371.000 dan 1 buah tas perempuan. Jadi atas perbuatannya, Gondrong dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)
Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin







