Malam Pergatian Tahu Baru, Diimbau Rayakan Dengan Berdoa di Rumah Masing-Masing

NUNUKAN – Sesuai seruan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 300/2855/BKBP/GUB, tentang pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan Covid-19 di libur hari raya Natal 2020 dan tahun baru 2021, maka setiap orang yang berada di wilayah Kaltara sejak 21 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021, agar meningkatkan aktivitas pencegahan penyebaran COVID-19.

“Memang harapan Kami Pemerintah Daerah (pemda) mengeluarkan edaran terkait pembatasan UMKM yang dimungkinkan menjadi tempat pengumpulan masyarakat pada malam tahun baru 2021. Pada saat 31 Desember hanya sampai Jljam 19.00 Wita, itu yang kami harapkan, dan dorong melalui Satpol PP,’’ kata Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar,. SIK, saat menanggapi adanya Seruan Gubernur Kalimantan Utara nomor : 300/2855/BKBP/GUB, Selasa (29/12/2020).

Lanjut dia, pada pelaksanaan pergantian tahun baru, akan menggelar Apel Skala Besar dilanjutkan Patroli Pengawasan/ Penertiban Gabungan Satpol PP dan TNI/ Polri didukung instansi lainnya yang akan dimulai sejak pukul 20.00 wita, di depan Tugu Dwikora Nunukan. “Mohon bantuan sosialisasi pembatasan jam opsnal tempat-tempat usaha maksimal pukul 19.00 Wita,” imbuhnya.

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Pastikan Stok Pangan dan BBM Aman Jelang Lebaran

Dia juga mengimbau tidak ada perayaan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh masyarakat di jalan serta area-area publik lainnya. Cukup rayakan dengan berdoa di rumah masing-masing bersama keluarga inti.

Maklumat Provinis Kalimatan Utara tersebut di antaranya;
1. Memprioritaskan untuk berada dalam rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah, kecuali untuk kegiatan yang prinsip dan/atau penting sekali, dengan ketentuan,

Baca Juga :  Biaya Distribusi Bahan Pokok ke Nunukan Tinggi, Pemkab Dorong Produksi Pangan Lokal dan Kampung Hortikultura

a. Setiap orang wajib memakai masker, menjaga jarak dan tidak membuat dan/atau menghadiri kegiatan yang menimbulkan kerumunan/keramaian;

b. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggung jawab perkantoran untuk menerapkan batasan jam operasional paling lama pukul 19.00 Wita, dan menerapkan batasan kapasitas jumlah orang paling banyak 50 % (lima puluh persen) yang bekerja di kantor/tempat kerja dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan;

c. Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mini market, warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat/kawasan wisata untuk menerapkan batasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 WITE dan membatasi jumlah pengunjung paling banyak 50 % (lima puluh persen) dari total kapasitas.

Baca Juga :  BLT Dana Desa Tahap l Tahun 2026 Desa Lapri Kecamatan Sebatik Cair

2. Khusus pada tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 27 Desember 2020, dan tanggal 31 Desember 2020 sampai dengan 3 Januari 2021, bagi individu/keluarga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali untuk melaksanakan ibadah, pemenuhan kebutuhan mendasar dan/atau penting serta pelaku usaha menerapkan batasan jam kerja paling lama sampai dengan pukul 19.00 Wita.

3. Mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19 beserta penegakkan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan Perangkat Daerah terkait dan apparat TNI/POLRI. Dalam pelaksanaan Seruan Gubernur ini, Walikota/Bupati selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 tingkat Kota/Kabupaten agar bertindak sebagai pelaksana pemantauan.(*)

 

Reporter: Darmawan
Editor : M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *