benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Nunukan memastikan bahwa surat mengenai proyek pembangunan gudang yang beredar di tengah masyarakat merupakan informasi palsu.
Kepala DKPP Kabupaten Nunukan, Masniadi, menegaskan bahwa instansinya tidak pernah mengeluarkan dokumen tersebut, baik melalui media digital maupun secara langsung.
“Dari hasil penelusuran, surat yang beredar tidak sesuai dengan standar administrasi resmi. Mulai dari format penulisan, isi dokumen, hingga sistem penomoran tidak mengikuti ketentuan tata naskah dinas yang berlaku,” ujar Masniadi pada Rabu, (09/04/26).
Selain itu, Masniadi juga mengungkapkan bahwa tanda tangan, Nomor Induk Pegawai (NIP), serta stempel yang tercantum dalam surat tersebut merupakan palsu.
Ia mengungkapkan bahwa selama ini seluruh surat resmi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan diterbitkan melalui aplikasi SRIKANDI (Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi) yang telah digunakan secara nasional untuk menjamin keaslian dokumen.
“Jadi kita bisa pastikan bahwa surat proyek gudang yang beredar itu adalah hoax atau surat palsu,” tegasnya.
Dengan adanya kasus ini, Masniadi mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi, khususnya yang berkaitan dengan dokumen resmi.
“Kita minta masyarakat untuk tidak mudah mempercayai atau menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya serta melakukan konfirmasi ke DKPP Nunukan apabila menemukan hal yang mencurigakan,” imbuhnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







