WFH di Nunukan: Siapa Saja yang Berhak dan Bagaimana Penerapannya?

benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebijakan Work From Home (WFH) kembali menjadi perhatian di Kabupaten Nunukan. Pemerintah daerah menegaskan bahwa penerapan WFH tidak berlaku untuk semua kalangan, melainkan diperuntukkan bagi kelompok tertentu dengan mempertimbangkan jenis pekerjaan dan kondisi pelayanan publik.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Nunukan, Kaharuddin, menjelaskan bahwa WFH lebih difokuskan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tugasnya bersifat administratif dan dapat dikerjakan secara daring.

“WFH diberikan kepada ASN yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat. Misalnya staf administrasi, perencana, dan bagian keuangan yang pekerjaannya bisa dilakukan secara online,” ujarnya, pada Rabu (08/04/26).

Sementara itu, ASN yang bertugas di sektor pelayanan publik seperti tenaga kesehatan, petugas lapangan, hingga pelayanan administrasi langsung di kantor pemerintahan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Hal senada disampaikan Wakil Bupati Nunukan, Hermanus, yang menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Kami tidak ingin pelayanan publik terganggu. Jadi, WFH hanya untuk posisi tertentu, sedangkan pelayanan langsung tetap berjalan seperti biasa,” tegasnya.

Selain ASN, kebijakan ini juga mulai diadopsi oleh sejumlah perusahaan swasta di Nunukan, terutama untuk karyawan yang bekerja di bidang administrasi dan teknologi informasi. Namun, penerapannya tetap menyesuaikan kebijakan internal masing-masing perusahaan.

Sejumlah warga menyambut kebijakan ini dengan beragam tanggapan. Rian, salah satu pegawai honorer pada Dinas Kominfo di Nunukan, mengaku WFH cukup membantu efisiensi waktu dan biaya transportasi.

“Kalau bisa WFH, kita lebih hemat waktu dan ongkos. Tapi memang tidak semua pekerjaan bisa dilakukan dari rumah,” katanya.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menegaskan bahwa evaluasi terhadap kebijakan WFH akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan efektivitasnya serta menyesuaikan dengan kondisi daerah.

Dengan pengaturan yang selektif, diharapkan kebijakan WFH dapat memberikan fleksibilitas kerja tanpa mengorbankan kualitas pelayanan kepada masyarakat terutama bagi wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *