benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebakaran lahan kembali menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Kabupaten Nunukan. Peristiwa yang diduga kuat terjadi akibat unsur kesengajaan ini kini tengah dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Kapolres Nunukan melalui keterangan resminya menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik pembakaran lahan, terutama jika dilakukan dengan sengaja untuk membuka lahan.
“Kami masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab kebakaran yang sering terjadi di Nunukan. Jika terbukti ada unsur kesengajaan, tentu akan kami proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kasi Humas Polres Nunukan Sunarwan saat dimintai keterangan pada Senin, (30/03/26).
Menurutnya, pembakaran lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat akibat kabut asap yang ditimbulkan.
Dalam proses penanganannya, kepolisian akan melakukan serangkaian langkah mulai dari olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, hingga penetapan tersangka apabila ditemukan bukti yang cukup.
Secara hukum, pelaku pembakaran lahan dapat dijerat dengan sejumlah pasal. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran dapat dikenakan pidana penjara hingga 12 tahun, bahkan bisa mencapai 15 tahun jika membahayakan nyawa orang lain.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar. Pelanggar dapat dikenakan pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.
Tidak hanya itu, menurut Sunarwan dalam Undang-Undang Kehutanan, pelaku pembakaran hutan secara sengaja bahkan dapat diancam hukuman penjara hingga 15 tahun serta denda miliaran rupiah.
Polres Nunukan mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, serta segera melaporkan jika menemukan indikasi kebakaran yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat ikut berperan aktif. Pencegahan jauh lebih baik daripada penindakan,” pungkasnya. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Ramli







