benuanta.co.id, NUNUKAN – Pelaksana tugas (Pjs) Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Nunukan, Syamsul Bahri, resmi membentuk panitia pelaksana Musyawarah Kabupaten (Mukab) Kadin Nunukan.
Pembentukan panitia tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor: Skep/01/DPK-Nnk/III/2026 tentang Penyelenggaraan dan Pembentukan Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah, dan Panitia Pelaksana Mukab Kadin Kabupaten Nunukan.
Syamsul Bahri yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kominfo dan Informatika Kadin Kalimantan Utara menyampaikan, masa kepengurusan Kadin Nunukan periode 2018–2023 telah berakhir. Oleh karena itu, Mukab perlu segera dilaksanakan guna memastikan keberlanjutan peran Kadin dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Saya mengimbau kepada panitia yang telah dibentuk agar segera mempersiapkan seluruh kebutuhan Mukab dan menjalankan setiap tahapan demi kelancaran pelaksanaan Mukab Tahun 2026,” ujar Syamsul Bahri.
Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Panitia Pelaksana Mukab Kadin Nunukan, Kelvin, menyatakan langkah awal yang akan dilakukan adalah menggelar rapat internal guna merumuskan berbagai kebutuhan teknis pelaksanaan Mukab.
Sejumlah tahapan pemilihan yang akan dipersiapkan meliputi pembukaan pendaftaran bakal calon ketua, penetapan calon, penyampaian visi dan misi, hingga proses pemilihan ketua terpilih.
Adapun persyaratan bagi calon ketua antara lain wajib memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Kadin dengan status usaha kategori kecil, serta mendapatkan dukungan dari pelaku usaha yang tergabung sebagai anggota Kadin Nunukan.
Sebagai informasi, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia merupakan wadah organisasi pengusaha yang mewakili sektor usaha negara, swasta, dan koperasi. Organisasi ini berdiri berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan berfungsi sebagai mitra strategis pemerintah dalam membina serta memperjuangkan kepentingan dunia usaha.
Kadin juga berperan dalam mendorong investasi, memperluas jaringan bisnis, memberikan advokasi kepada pelaku usaha, serta menciptakan iklim usaha yang sehat di Indonesia. Secara struktur, Kadin hadir mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional.
Sebagai organisasi yang bersifat mandiri dan nirlaba, Kadin berfokus pada pengembangan dunia usaha melalui empat pilar utama, yakni kesehatan, pertumbuhan ekonomi, kewirausahaan, dan penguatan organisasi.(*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







