Distransnaker Nunukan Musnahkan Arsip

benuanta.co.id, NUNUKAN – Upaya menghemat ruang penyimpanan dan penumpukan dokumen, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Nunukan lakukan pemusnahan arsip.

Kegiatan ini diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nunukan Rahmawati Matto, SP, M.A.P, menghadiri agenda pemusnahan arsip bersama Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah, Hj. Erlina, ST, M.A.P, beserta jajaran staf.

Baca Juga :  4 Eks PMI Terlantar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Ditampung Sementara di Shelter Sosial

Rahmawati mengatakan bahwa, sebanyak 1.065 arsip yang telah habis masa retensinya berdasarkan Jadwal Retensi Arsip (JRA) dimusnahkan menggunakan mesin pencacah.

“Proses ini dilakukan setelah melalui seleksi dan penilaian tim arsip, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” ujar Rahmawati pada Rabu (11/03/26).

Menurutnya, pemusnahan arsip bertujuan menghemat ruang penyimpanan sekaligus mengurangi penumpukan dokumen yang tidak lagi memiliki nilai guna operasional maupun nasional.

Baca Juga :  Status Tanggap Darurat Banjir di Nunukan Berakhir, 4 Ribu Kepala Keluarga Dipastikan Terima Logistik

“Arsip yang dimusnahkan ini juga dipastikan tidak terkait proses hukum atau sengketa,” terangnya.

Rahmawati menegaskan, kegiatan ini menjadi langkah awal penataan arsip di lingkungan organisasi perangkat daerah (OPD).

“Semoga ke depan penataan arsip lebih baik lagi, sehingga tidak ada lagi dokumen lama yang menumpuk di sudut-sudut kantor,” pungkasnya. (*)

Reporter: Soni Irnada

Baca Juga :  Sebanyak 118 WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *