benuanta.co.id, NUNUKAN– Dalam memberikan pelayanan kekonsuleran serta meningkatkan pelindungan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI), Konsulat Republik Indonesia (KRI) Tawau bekerja sama dengan para guru Community Learning Center (CLC) di wilayah Lahad Datu dan Kunak, telah melaksanakan kegiatan pembuatan dan verifikasi Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) bagi anak-anak Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Acting Konsul RI Tawau, Dino Nurwahyudin mengatakan, kegiatan ersebut dilaksanakan di dua lokasi yaitu CLC Tamaco Center, Lahad Datu pada 7 Maret 2026 dan CLC Sungai Tingkayu Yuwang, Kunak pada 8 Maret 2026.
“Kita lakukan verifikasi dokumen SBPK dengan melibatkan para orang tua dan anak secara langsung,” kata Dino.
Selain memberikan pelayanan dokumen kependudukan, Konsulat RI Tawau juga berdialog dengan pihak ladang, para PMI, serta para guru CLC, guna menyerap aspirasi dan memahami berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat Indonesia yang tinggal dan bekerja di ladang sawit.
“Kita menyampaikan apresiasi kepada para orang tua yang telah berupaya mengurus dokumen kependudukan bagi anak-anak mereka,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa dokumen kependudukan, termasuk SBPK, memiliki peran yang sangat penting sebagai dasar pengakuan identitas anak sebagai Warga Negara Indonesia. Dokumen itu menjadi awal yang diperlukan dalam pengurusan berbagai layanan administrasi lainnya, termasuk pendidikan, perlindungan hukum, dan pencatatan sipil di kemudian hari.
Kendati demikian, dalam proses verifikasi, ditemukan beberapa dokumen SBPK yang memerlukan koreksi akibat kesalahan pengejaan nama maupun data diri anak. Pihaknya akan melakukan perbaikan terhadap dokumen tersebut dan selanjutnya menyerahkan SBPK yang telah diperbarui kepada PMI yang bersangkutan.
Tak hanya itu, Konsulat RI Tawau juga kembali mencatat tingginya animo WNI untuk mengikuti program Isbat Nikah.
“Di tahun 2026 ini, untuk pelaksanaan dan pendaftaran program isbat nikah dapat lebih difokuskan pada ladang-ladang yang selama ini belum mendapatkan kesempatan untuk memperoleh pelayanan, sehingga semakin banyak WNI yang dapat memperoleh kepastian hukum atas status pernikahan mereka,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







