benuanta.co.id, NUNUKAN– Jelang mudik dan libur Idulfitri 1447 Hijriah, Pemerintah Kabupaten Nunukan mengeluarkan Surat Edaran Nomor : B.62/360/BPBD/III/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Bencana.
Kepala Subbidang Evakuasi BPBD Nunukan, Hasanuddin mengatakan, surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Bupati Nunukan, H Irwan Sabri untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan antisipasi terhadap dampak bencana yang terjadi khususnya pada masa periode mudik dan libur Idulfitri 1447 H tahun 2026.
Dengan memperhatikan tingkat kerawanan bencana setiap wilayah sesuai dengan hasil Kajian Risiko Bencana (KRB) Kabupaten Nunukan yang tertuang dalam Peraturan Bupati Nunukan Nomor 28 Tahun 2025 tentang Kajian Risiko Bencana Daerah Tahun 2025-2029.
“Masyarakat diminta menjaga kebersihan lingkungan sekitarnya agar dapat mengurangi risiko dan dampak bila terjadi bencana,” kata Hasan.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan agar selalu memperhatikan informasi yang disampaikan oleh BMKG dan BPBD Kabupaten Nunukan.
Seperti informasi prakiraan cuaca, peringatan dini cuaca dan informasi lain terkait kondisi cuaca yang dapat mempengaruhi aktifitas masyarakat, lalu informasi dan peringatan dini bencana yang disampaikan oleh BPBD Kabupaten Nunukan melalui Pusdalops PB BPBD Kabupaten Nunukan.
“Apabila ada bencana yang terjadi, kita minta agar masyarakat egera melaporkan kejadian bencana yang terjadi disekitar lingkungan melalui nomor telepon layanan darurat 112 atau melalui call center BPBD Kabupaten Nunukan di nomor 08115379995,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







