Dinkes Nunukan Terima 16 Dokter Internsip dan 7 Dokter Gigi

benuanta.co.id, NUNUKAN– Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nunukan menerima penempatan dokter Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI) dan Program Internsip Dokter Gigi Indonesia (PIDGI) Angkatan I Tahun 2026 pada Senin (2/3/2026).

Kepala Dinas Kesehatan Nunukan, Hj Miskiah mengatakan, untuk Program Internsip Dokter Indonesia, penetapan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/F/521/2026 tentang Peserta, Pendamping dan Wahana Program Internsip Dokter Indonesia Angkatan I Tahun 2026.

“Sebanyak 16 dokter internsip ditempatkan di tiga wahana, yaitu RSUD Nunukan, Puskesmas Nunukan, Puskesmas Sedadap,” kata Miskiah.

Pelaksanaan internsip dokter dibagi menjadi dua stase, masing-masing selama enam bulan. Stase I 25 Februari 2026 sampai dengan 14 Agustus 2026, Stase II dari 25 Agustus 2026 sampai dengan 24 Februari 2027.

Baca Juga :  Penyesuaian Jam Layanan Rawat Jalan RSUD Nunukan Selama Ramadan 

Dalam dua stase tersebut, peserta akan bertukar tempat penugasan. Dokter yang pada Stase I bertugas di RSUD akan melanjutkan Stase II di puskesmas, dan sebaliknya dokter yang pada Stase I bertugas di puskesmas akan menjalani Stase II di RSUD, sehingga seluruh peserta memperoleh pengalaman pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan rujukan.

Selain itu, berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Nomor HK.02.02/F/452/2026 tentang Peserta, Pendamping dan Wahana Program Internsip Dokter Gigi Indonesia Angkatan I Tahun 2026, Kabupaten Nunukan juga menerima 7 dokter gigi internsip yang ditempatkan di dua wahana, yaitu RSUD Nunukan dan Puskesmas Nunukan.

Baca Juga :  Stok Darah di PMI Nunukan Masih Aman, Imbau Masyarakat Tetap Rutin Donor

Program Internsip Dokter Gigi dilaksanakan dalam dua stase, masing-masing selama tiga bulan. Stase I dari 25 Februari 2026 sampai dengan 24 Mei 2026, Stase II dari 25 Mei 2026 sampai dengan 24 Agustus 2026.

“Pada dua stase tersebut, para dokter gigi juga akan bertukar tempat penugasan, yakni dari RSUD ke Puskesmas Nunukan dan dari Puskesmas Nunukan ke RSUD,” bebernya.

Baca Juga :  Diskominfo Nunukan Tentukan Titik Lokasi Pemasangan Vidiotron

Diungkapkannya, mekanisme rotasi ini bertujuan untuk memperkaya pengalaman klinis serta pemahaman sistem pelayanan kesehatan gigi dan mulut di fasilitas rujukan maupun pelayanan primer.

Menurutnya, penempatan dokter dan dokter gigi internsip ini menjadi bagian penting dalam penguatan pelayanan kesehatan di wilayah perbatasan.

“Kehadiran tenaga internsip ini tidak hanya meningkatkan kapasitas pelayanan di RSUD dan puskesmas, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran profesional bagi para dokter dan dokter gigi sebelum memasuki praktik mandiri,” pungkasnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *