Satpol PP Nunukan Intensifkan Patroli ke THM Selama Ramadan

benuanta.co.id, NUNUKAN– Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 09/450/Setda-Kesra/II/2026 tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran, serta Pedagang Makanan dan Minuman selama Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adianto melalui Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, Huzaini menyampaikan, kegiatan pengawasan ini merupakan bentuk komitmen dalam memastikan kebijakan pemerintah daerah berjalan sebagaimana mestinya.

Baca Juga :  Kamar Bedah Perdana, Pasien RS Pratama Sebatik Kini Tak Perlu Rujukan Operasi ke Luar Daerah

“Pengawasan ini kami laksanakan untuk memastikan seluruh ketentuan dalam Surat Edaran Bupati dipatuhi oleh pihak-pihak yang menjadi sasaran kebijakan,” ujar Huzaini.

Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya petugas melakukan pemantauan langsung guna melihat tingkat kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan. Selain itu, pihaknya juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar memahami dan menaati isi surat edaran tersebut.

Baca Juga :  Sukseskan Pemutakhiran Data Tunggal 2026, Pemkab Sinergi Bersama BPS Nunukan

Menurutnya, langkah ini penting untuk menjaga ketertiban dan ketenteraman umum di wilayah Kabupaten Nunukan. “Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif agar kebijakan ini dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat,” tutupnya. (*)

Reporter: Novita A.K

Editor: Endah Agustina

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *