benuanta.co.id, NUNUKAN– Sebanyak 301 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dipulangkan Pemerintah Malaysia ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka Nunukan pada Kamis (12/2/2026).
Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol Andi M. Ichsan mengatakan, rincian PMI yang dideportasi kali ini terdiri dari laki-laki dewasa 194 orang, perempuan dewasa 66 orang, anak laki-laki 16 orang dan anak perempuan 25 orang.
“Deportan ini berasal dari Depot Tahanan Imigresien (DTI) Kota Kinabalu, DTI Papar dan DTI Sandakan, mereka sudah selesai menjalankan masa hukumannya di sana kemudian dipulangkan ke Indonesia,” ungkap Ichsan.
Dikatakannya, ratusan PMI itu berasal dari Sulawesi Selatan 118 orang, Sulawesi Barat sebanyak 6 orang, Sulawesi Tengah 6 orang, Sulawesi Tenggara 9 orang, Kalimantan Utara 29 orang, Kalimantan Barat 2 orang, lalu Nusa Tenggara Timur 117 orang, Nusa Tenggara Barat 3 orang, Jawa Tengah 2 orang, Jawa Timur 7 orang, Lampung 1 orang dan Riau 1 orang.
Para deportan tersandung berbagi kasus, di antaranya masuk ke Malaysia secara ilegal sebanyak 103 orang, tinggal lebih lama atau over stay 61 orang, kasus narkoba 39 orang, kriminal lain nya 3 orang, lahir di Sabah 89 orang dan penyalahgunaan izin tinggal 6 orang.
Ichsan mengatakan, pemulangan para WNI/PMI deportasi dilaksanakan berdasarkan Surat Konsulat RI – Kota Kinabalu, Malaysia Nomor: 0090/PK/02/2026/03/03 tentang Deportasi 302 orang PMI ke Indonesia melalui Nunukan, Kalimantan Utara.
“Ratusan PMI ini akan kita pulangkan ke daerahnya masing-masing, menunggu jadwal kapal Pelni. Untuk sementara ratusan PMI ini kita tempatkan sementara di Rusunawa,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







