Satpol PP Sosialisasikan Larangan Jam Malam bagi Anak Sekolah di Nunukan

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor: 293-SATPOL PP/100.3.4.2/XII/2025 tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik sebagai upaya mewujudkan generasi yang cerdas, terampil, berakhlak dan berkarakter.

Kebijakan ini merujuk pada Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa setiap pelajar dan/atau anak usia pelajar dilarang berkumpul dan berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 WITA, kecuali untuk melaksanakan kegiatan sekolah yang ditugaskan oleh pihak sekolah.

Meski dalam Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2017 disebutkan pelajar dilarang berkeliaran di luar rumah di atas pukul 20.00 WITA, Pemerintah Kabupaten Nunukan memberikan toleransi hingga pukul 21.00 WITA sebagaimana diatur dalam Surat Edaran tersebut, dengan tetap memperhatikan aspek pembinaan, keamanan, dan ketertiban.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Masih Temui Adanya Pelajar Berkeliaran di Jam Malam

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Nunukan, Mesak mengatakan, dalam surat edaran tersebut, Bupati Nunukan menekankan penerapan jam malam bertujuan untuk menjaga ketertiban umum, menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, serta melindungi peserta didik dari aktivitas yang berpotensi berdampak negatif terhadap perkembangan moral, disiplin, dan prestasi belajar.

Sebagai tindak lanjut kebijakan tersebut, Satpol PP berperan aktif dalam menyampaikan surat edaran sekaligus melakukan sosialisasi kepada sekolah-sekolah serta para pemilik usaha, khususnya cafe, warung kopi, dan tempat tongkrongan yang berada di Kabupaten Nunukan

Baca Juga :  PKK Nunukan Salurkan Bansos Sembako ke Kaum Dhuafa di Seluruh Kecamatan dan Kelurahan

“Sosialisasi ini dilakukan agar seluruh pihak memahami ketentuan jam malam bagi peserta didik, sekaligus mendorong peran serta pemilik usaha dalam mendukung kebijakan daerah dengan tidak melayani peserta didik di atas pukul 21.00 WITA,” ujar Mesak, Rabu (21/1/2026).

Menurutnya, dalam edaran tersebut demi mencegah aktivitas yang tidak bermanfaat dari peserta didik, kecuali didampingi orang tua atau sedang menjalankan tugas sekolah.

“Peserta didik diimbau untuk tidak berada di luar rumah pada jam tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan,” ungkapnya.

Menurutnya, peran orang tua dan wali turut menjadi perhatian. Mereka diminta untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar sekolah dan di luar rumah, sebagai bentuk tanggung jawab bersama dalam pembinaan generasi muda.

Baca Juga :  Diskominfo Nunukan Tentukan Titik Lokasi Pemasangan Vidiotron

Selain Satpol PP, Camat, Kepala Desa/Lurah, satuan perlindungan masyarakat, serta pemilik usaha juga diminta membantu pengawasan di wilayah masing-masing dan melaporkan setiap pelanggaran terhadap surat edaran ini kepada Pemerintah Daerah atau pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan secara persuasif dan edukatif.

Ia mengatakan, surat edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dipatuhi oleh seluruh pemangku kepentingan. Melalui sinergi antara pemerintah daerah, Satpol PP, sekolah, orang tua, dan pelaku usaha, diharapkan penerapan jam malam ini dapat berjalan efektif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan mendukung pembentukan karakter peserta didik di Kabupaten Nunukan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *