benuanta.co.id, NUNUKAN – Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan penertiban pelaku usaha yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adiyanto, menjelaskan pemanfaatan badan jalan untuk aktivitas berjualan merupakan tindakan yang melanggar peraturan daerah. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Seperti pelanggaran-pelanggaran jalan, masih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan,” ujar Mesak Adiyanto pada Rabu (7/1/2026).
Selain digunakan sebagai lokasi berjualan, lanjut Mesak, badan jalan juga kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat menumpuk material bangunan saat melakukan pembangunan rumah.
Ia menegaskan, penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan pelanggaran dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.
“Masyarakat yang sedang membangun rumah sering menempatkan material di badan jalan. Hal ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan,” ucapnya.
Mesak menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran tertib jalan melalui patroli rutin di sejumlah titik rawan. Upaya ini sebagai langkah preventif guna menekan terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu gangguan umum serta keselamatan pengguna jalan. (*)
Reporter: Soni Irnada
Editor: Yogi Wibawa







