Jualan di Badan Jalan, Pedagang di Nunukan Ditertibkan Satpol PP

benuanta.co.id, NUNUKAN – Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Satuan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nunukan melakukan penertiban pelaku usaha yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Nunukan, Mesak Adiyanto, menjelaskan pemanfaatan badan jalan untuk aktivitas berjualan merupakan tindakan yang melanggar peraturan daerah. Kondisi ini dapat mengganggu kelancaran arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, Polres Nunukan Buka Puasa Bersama Elemen Masyarakat

“Seperti pelanggaran-pelanggaran jalan, masih banyak pelaku usaha yang memanfaatkan badan jalan untuk berjualan,” ujar Mesak Adiyanto pada Rabu (7/1/2026).

Selain digunakan sebagai lokasi berjualan, lanjut Mesak, badan jalan juga kerap dimanfaatkan masyarakat sebagai tempat menumpuk material bangunan saat melakukan pembangunan rumah.

Ia menegaskan, penggunaan badan jalan untuk kepentingan pribadi tersebut merupakan pelanggaran dan berisiko menimbulkan kecelakaan lalu lintas maka akan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  36 Paket Zakat Profesi Disalurkan di Pulau Sebatik Timur

“Masyarakat yang sedang membangun rumah sering menempatkan material di badan jalan. Hal ini tentu mengancam keselamatan pengguna jalan,” ucapnya.

Mesak menambahkan, pihaknya terus meningkatkan pengawasan terhadap pelanggaran tertib jalan melalui patroli rutin di sejumlah titik rawan. Upaya ini sebagai langkah preventif guna menekan terjadinya pelanggaran yang dapat mengganggu gangguan umum serta keselamatan pengguna jalan. (*)

Baca Juga :  Pemkab Nunukan Akan Launching Call Center 112, Terima Keluhan-Aduan-Kritik-Masukan dari Masyarakat

Reporter: Soni Irnada

Editor: Yogi Wibawa

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *