Bupati Nunukan Melantik 251 PPPK Tahap II

benuanta.co.id, NUNUKAN – Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan melantik 251 PPPK tahap II di Gor Dwikora, Senin (10/11/25). Surat kepala BKN nomor: 2933/b-mp.01.01/k/sd/2025 tanggal 18 Maret 2025 maka hal ini memberikan kesempatan kepada mereka untuk diangkat menjadi PPPK bersama beberapa beberapa orang yang telah dinyatakan lulus sebelumnya.

Dari 251 PPPK yang dilantik mereka terbagi dalam tiga kategori utama, yaitu Tenaga Teknis sebanyak 11 orang, Tenaga Pendidik (Guru) sebanyak 111 orang dan Tenaga Kesehatan (Nakes) sebanyak 129 orang.

Bupati Nunukan H. Irwan Sabri mengungkapkan momentum ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri bagi mereka, karena hari ini merupakan hari yang dinantikan setelah proses panjang yang dilalui selama penerimaan PPPK formasi tahun 2024.

“Untuk itu mari jadikan momentum ini sebagai langkah awal bergabung sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, dimana melalui pengangkatan ini akan berdampak pada kepastian atas peningkatan kesejahteraan, status kepegawaian maupun karir sebagai seorang ASN,” tutur Irwan.

Baca Juga :  Rescue Damkar Nunukan Evakuasi Ular Kobra Masuk Rumah Warga

Ia mengajak kepada semua PPPK untuk bersyukur dan kami tegaskan pengangkatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah meningkatkan tata kelola SDM pendidikan yang lebih profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.

Menurut Irwan tidak ada yang beda baik PNS maupun PPPK, semua memiliki tugas dan tanggung jawabnya masing-masing. ”Semua adalah bagian dari ASN, tidak akan membeda-bedakan mana PNS dan PPPK tapi semua harus bekerja dengan baik, jadi tidak perlu menempatkan diri kalau saya PPPK status saya dibawah PNS, tidak, semua punya tugas dan tanggung jawab yang sama sesuai dengan penugasan masing-masing,” ujar Irwan.

Baca Juga :  Bakar Sampah Meluas jadi Kebakaran Lahan 9,5 Ha di Tanjung Cantik Nunukan

Ia berharap pengangkatan ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.

Perlu diketahui PPPK merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberikan tugas untuk melaksanakan pelayanan publik, tugas pemerintahan, dan tugas pembangunan tertentu dimana diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.

”Dalam hal ini masa hubungan perjanjian kerja yaitu selama 5 tahun, sehingga selama 5 tahun akan dievaluasi kinerja mereka sebagai bahan pertimbangan untuk perpanjangan masa hubungan perjanjian kerja selanjutnya. oleh karena itu, diharapkan mereka yang dilantik dapat melaksanakan tugas dengan baik ditempat tugas yang telah ditentukan sesuai dengan surat keputusan bupati yang akan diterima,” tegasnya.

Baca Juga :  Pasien Rujuk ke Luar Nunukan Diklaim Menurun

Selain itu, diharapkan diluar tugas kedinasannya juga dapat bersosialisasi dengan baik di lingkungan masyarakat sehingga dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif. hal ini tentunya akan berdampak langsung dalam mendukung setiap program pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Nunukan.

“PPPK harus terus belajar dan beradaptasi dengan perubahan karena tantangan birokasi yang akan dihadapi ke depan semakin berat. Mereka harus menjaga integritas dan loyalitas dan dapat menjadi teladan dalam layanan publik,” tegasnya.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh pegawai PPPK tahap II yang akan menerima SK pada hari ini. Selamat menjalankan tugas dengan profesional serta berikanlah pelayanan yang prima kepada masyarakat Kabupaten Nunukan,” tutup Irwan. (*)

Reporter: Soni Irnada

Editor: Ramli

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *