Ketua SBSI Nunukan: Omnibus Law Tidak Mengakomodir Kepentingan Rakyat Secara Keseluruhan

NUNUKAN – Aksi penolakan terhadap pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja dilakukan serentak secara nasional dengan melakukan unjuk rasa. Baik dari masyarakat, mahasiswa dan buruh sepakat untuk menolak. Seperti halnya di Kabupaten Nunukan yang dilaksanakan Kamis, 8 Oktober 2020.

Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Nunukan, Iswan mengatakan, sangat jelas penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja secara nasional semua elemen, dilakukannya penetrasi di tingkat daerah melalui DPRD. Ini untuk meminta kepada lembaga tersebut menyatakan sikap dengan tegas untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga :  Harga Bahan Pokok di Sebatik Naik, Imbas Tingginya Nilai Tukar Ringgit Malaysia

“Kolektivitas dari penolakan ini, tentu akan dibawa ke tingkat pusat. Kami tahu prosedurnya jelas akan Judicial Review, namun harus ada aspirasi masyarakat yang dibawa. Jadi sangat jelas sekali dari aspirasi ini dan keinginan masyarakat kita di Nunukan di semua sektor, karena omnibus law tidak hanya mengatur tenaga kerja, namun banyak mengatur klaster, baik itu soal mengatur kewenangan pemerintah dan lainnya,”  kata Iswan kepada benuanta.co.id.

Baca Juga :  4 Eks PMI Terlantar Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Ditampung Sementara di Shelter Sosial

Dikatakan Iswan, kehadiran mahasiswa dan teman-teman buruh ini juga membantu pemerintah dalam hal untuk mengoreksi kembali apa saja kewenangan yang dibatasi di omnibus law. “Kita sudah sepakat dengan DPRD Nunukan, bahwa kita akan tetap ada di DPRD 1×24 jam, menuntut DPRD agar segera mengambil sikap,” tegasnya.

Walau pun Omnibus Law UU Cipta Kerja ini sudah disahkan, dia katakan harus digugat dan dikoreksi. Jika DPR tidak ingin menggugat, maka gelombang masa akan terus bergerak. “Kita akan demo terus-terus sampai itu ditolak,” ujarnya.

Baca Juga :  Sebanyak 118 WNI Akan Dideportasi dari Malaysia

Sedangkan poin-poin tuntutan sudah disampaikan oleh rekan dari sektor buruh. Menurutnya, omnibus law untuk buruh itu sama sekali tidak menguntungkan, namun lebih banyak mendiskreditkan kepentingan buruh. Lebih menguntungkan kepada investor atau ekonomi kapitalis. “Undang-undang ini tidak mengakomodir kepentingan rakyat secara keseluruhan,” tutupnya. (*)

 

Reporter Darmawan

Editor: M. Yanudin

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *