benuanta.co.id, NUNUKAN – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Nunukan meningkatkan mutu pelayanan melalui pelayanan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Sekretaris Disdukcapil Nunukan, Wilson mengatakan IKD adalah pelayanan KTP Digital yang menggantikan e-KTP yang sebelumnya berupa blangko. IKD menjadi pengganti e-KTP dalam bentuk aplikasi digital yang bisa diakses melalui smartphone.
“IKD ini, untuk prestasi yang sudah terealisasi kita akan kurang. Karena sejauh ini masih di bawah 10 persen dari 227.460 jiwa dengan 79.248 Kepala Keluarga (KK),” kata Wilson.
Padahal, penerapan IKD merupakan program langsung dari pusat yang harus di jalankan. Hal ini menjadi dilema tersendiri oleh pihaknya, lantaran sebagian besar masyarakat masih banyak yang tidak memahami dan masih tabu dengan IKD.
Di lain sisi, untuk pendaftaran IKD atau KTP Digital, perlu didampingi oleh petugas Dukcapil. Ia mengimbau bagi warga yang ingin melakukan aktivasi layanan bisa langsung ke Kantor Dukcapil Nunukan setiap hari di jam kerja.
“Kalau petugas Disdukcapil Nunukan siap melayani warga untuk mengunduh aplikasi IKD terlebih dahulu, lalu anda akan diarahkan untuk mengisi data, melakukan verifikasi wajah, dan aktivasi melalui email, pada proses aktivasi IKD. Ini lah memerlukan verifikasi dan validasi, dari petugas Dukcapil,” ungkapnya.
Wilson mengatakan, pentingnya aktivasi tersebut agar nantinya tidak menghambat proses administrasi dalam segala hal yang dilakukan oleh pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau pun Kartu Keluarga (KK).
Ia menyampaikan, aktivasi IKD ini penting karena dapat mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital dan dapat mencegah kebocoran data.
“Selain itu ini juga membantu kami untuk meng-update data kependudukan di Kabupaten Nunukan, sehingga kami berharap masyarakat bisa melakukan aktivasi IKD ini,” tutupnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







