benuanta.co.id, NUNUKAN – Kebijakan pelayanan gigi umum tidak akan ditanggung lagi oleh BPJS Kesehatan baik tingkat Puskesmas hingga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nunukan sejak 19 Agustus 2025.
Sekretaris RSUD Nunukan, M. Saleh mengatakan kebijakan ini bukan karena keputusan manajemen RSUD Nunukan, melainkan penegakan regulasi Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan.
“Kalau berbicara soal regulasi, aturan ini sudah lama, layanan gigi yang bisa diklaim BPJS di rumah sakit hanyalah yang kategori spesialis. Sedangkan gigi umum tidak ditanggung,“ ungkap Saleh.
Dikatakannya, RSUD Nunukan masih sempat melayani gigi non-spesialis menggunakan BPJS pada tahun 2024 lalu. Namun saat akan dilakukan klaim, pihak BPJS tidak menyetujui, bahkan sejumlah dana yang sempat disetujui dikembalikan setelah diaudit.
Sehingga pelayanan gigi umum tidak bisa lagi ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Saleh mengatakan, tidak hanya RSUD, faskes tingkat Puskesmas juga tidak bisa lagi menggunakan BPJS untuk pelayanan gigi umum.
“Jadi di rumah sakit tetap memiliki pelayanan bedah mulut dengan dokter gigi spesialis. Namun, pelayanan gigi umum harus ditangani di luar skema BPJS,” jelasnya.
Saleh mengaku, pihaknya juga telah mengeluarkan syarat yang menjelaskan Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 3 tahun 2023 yang memuat rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut adalah fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau subspesialistik dan sehubungan adanya penyesuaian pembiayaan terhadap pelayanan dokter gigi umum yang tidak dijamin BPJS Kesehatan.
“Kami menghentikan pelayanan gigi umum untuk pasien yang menggunakan BPJS Kesehatan mulai tanggal 19 Agustus 2025,” tegasnya.
Saleh menyatakan, RSUD Kabupaten Nunukan tetap memberikan pelayanan dokter gigi umum dengan pembayaran tunai kepada masyarakat Nunukan.
“Harapan kami, masyarakat bisa memahami kebijakan ini,” pungkasnya. (*)
Reporter: Novita A.K
Editor: Endah Agustina







