benuanta.co.id, NUNUKAN – Setelah melalui proses yang penuh dinamika, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan akhirnya mengesahkan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan APBD Murni Tahun Anggaran 2026. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (14/8/2025).
Rapat paripurna sempat mengalami sejumlah penundaan (skorsing) karena belum tercapainya kuorum. Rapat pertama dimulai pukul 12.58 WITA, namun harus diskors karena jumlah anggota dewan yang hadir belum memenuhi syarat. Rapat kembali dibuka pada pukul 13.58 WITA, namun lagi-lagi belum kuorum. Akhirnya, rapat ketiga yang digelar pukul 16.41 WITA berhasil memenuhi kuorum dan dilanjutkan hingga pengambilan keputusan.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Nunukan, Donal, dalam penyampaiannya menegaskan bahwa berbagai masukan dan usulan yang disampaikan dalam proses pembahasan merupakan bentuk kepedulian DPRD terhadap pembangunan daerah.
“Kami berharap Pemerintah Daerah dapat menindaklanjuti poin-poin yang telah kami sampaikan dengan sungguh-sungguh dan terukur. Kolaborasi yang kuat antara eksekutif dan legislatif adalah kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Nunukan yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” kata Donal.
Donal juga menambahkan, dengan disepakatinya KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut diharapkan menjadi pedoman yang kuat dalam penyusunan RAPBD Perubahan.
Sementara itu, juru bicara badan anggaran lainnya, Gat Kaleb, menyampaikan laporan hasil pembahasan terhadap KUA dan PPAS Murni APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menekankan bahwa laporan tersebut adalah bentuk pertanggungjawaban moral dan politik DPRD kepada masyarakat.
“Dengan ditandatanganinya Nota Kesepakatan KUA dan PPAS ini, kami berharap proses penyusunan Raperda APBD Tahun 2026 dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan anggaran yang mampu menjawab tantangan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Wakil Ketua I DPRD Nunukan, Arpiah, juga menegaskan bahwa seluruh anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna telah menyatakan persetujuannya terhadap KUA dan PPAS tersebut.
“Badan Anggaran sebagai pemegang mandat dapat menerima KUA dan PPAS. Saat keputusan diambil, semua anggota DPRD yang hadir setuju. Iya, mereka setuju,” ujar Arpiah menegaskan.
Dengan disahkannya dokumen penting tersebut, proses penyusunan RAPBD Perubahan 2025 dan RAPBD Murni 2026 dipastikan dapat segera berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: Yogi Wibawa







