‎Terbitkan 209 Surat Tilang Selama Ops Patuh, Pelanggar Didominasi Tidak Pakai Helm

benuanta.co.id, NUNUKAN – Satuan Lalu Lintas Polres Nunukan jaring 296 pelanggaran lalu lintas selama Ops Patuh Kayan 2025.

‎“Pelanggaran ini kita berikan 209 tilang manual dan 87 teguran kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi atau tertib berlalu lintas,” kata Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Adek Taufik, Senin (28/7/2025).

‎Adapun jenis pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor (R2) sebanyak 225 kasus, sementara kendaraan roda empat (R4) sebanyak 71 kasus.

Baca Juga :  Kolaborasi BPBD dan PMI Tangani Bencana Banjir di Nunukan

‎Dibeberkannya, untuk jenis pelanggarannya didominasi tidak menggunakan helm sebanyak 89 kasus, menggunakan ponsel saat berkendara itu ada 14 pelanggaran, berboncengan lebih dari dua orang 9 pelanggar, dan pengendara di bawah umur ada 7 orang.

‎Sementara untuk pelanggaran kendaraan roda empat, didominasi tidak menggunakan sabuk pengaman, di mana terdapat sebanyak 56 kasus, serta penggunaan ponsel saat mengemudi sebanyak 4 pelanggaran.

Baca Juga :  Tangan Bengkak Gegara Cicin, Siswa SMP di Nunukan Datangi Damkar

‎“Selama pelaksanaan operasi, kita mencatat ada 2 kejadian kecelakaan lalu lintas dengan rincian 3 korban luka berat, 1 korban luka ringan, dan kerugian materiil mencapai Rp 6.000.000 lebih. Meski tidak ada korban meninggal dunia,“ ungkapnya.

‎Selain melakukan penindakan, selama Ops Patuh juga dilakukan edukasi dan kampanye keselamatan lalu lintas dari personel Satlantas. Tercatat sebanyak 13 kali kegiatan tatap muka yang dilakukan dengan komunitas pengguna kendaraan roda dua dan empat.

Baca Juga :  Satpol PP Nunukan Kembali Jaring Pelajar Berkeliaran, Soroti Peran dan Pengawasan Orang Tua

‎“Harapan kita dengan adanya sosialisasi yang kita lakukan ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat khususnya pengendara dalam berlalu lintas,” tandasnya. (*)

‎Reporter: Novita A.K

‎Editor: Endah Agustina 

WhatsApp
TERSEDIA VOUCHER

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *