NUNUKAN – Samsudin (54), warga Desa Aji Kuning, Kecamatan Sebatik Tengah, Kabupaten Nunukan menyerahkan senjata rakitan miliknya secara sukarela kepada Dantim 1/ Nunukan, Lettu Chb Herbert Silalahi di Pos Aji Kuning.
Dikatakan Samsudin, senjata api rakitan jenis penabur itu dia beli dari seorang kawannya yang berada di Tawau, Malaysia, pada tahun 2018 lalu, dengan harga Rp 3.500.000, dan dikirim melalui dermaga tradisional Tanah Merah.
“Senjata api rakitan itu saya beli dari teman yang berada di Tawau, dan cara pengiriman barang itu melalui dermaga tradisional Tanah Merah. Jadi Senjata api itu saya gunakan untuk berburu saja,” kata Samsudin, Selasa (29/9/2020).
Dansatgas Pamtas Yonif 623/BWU Letkol Inf Yordania, S.I.P., M.Si, mengatakan, berdasarkan Informasi yang disampaikan anggota Satgas SGI Serka Abdul Halik yang dititipkan untuk menyerahkan senjata api rakitan jenis penabur kepada Satgas Pamtas Yonif 623/BWU Pos Aji Kuning, Samsudin menyerahkan senjata rakitan secara sukarela kepada Dantim 1/ Nunukan Lettu Chb Herbert Silalahi. Karena senjata api dilarang dimiliki oleh warga sipil walaupun berupa senjata api rakitan.
“Kepemilikan senjata api oleh warga sipil dilarang dan diancam pidana, sehingga kami imbau warga perbatasan yang masih memiliki agar menyerahkan secara sukarela kepada pos Satgas Pamtas Yonif 623/BWU terdekat, atau aparat keamanan lainnya,” imbuh Yordania.
Dia juga menyampaikan, penyerahan senjata api oleh warga di sekitar pos Aji Kuning kepada Satgas SGI harus diapresiasi dan dapat dicontoh oleh warga lainnya yang masih memiliki senjata api rakitan.
“Kesadaran warga perbatasan atas penyerahan senjata rakitan ini kami sangat diapresiasi, sehingga dapat menjadi contoh bagi warga yang lain yang masih memiliki senjata api rakitan di rumahnya,” jelasnya.
“Untuk sekarang ini senjata rakitan ini diamankan di Pos Kotis Satgas Pamtas Yonif 623/BWU di Nunukan untuk didata dan dilaporkan ke Komando Atas,” tutupnya. (*)
Reporter: Darmawan
Editor: M. Yanudin







